Majalahglobal.com, Mojokerto – Pembayaran retribusi kebersihan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dasrah dan Retribusi Daerah. Untuk memudahkan, mekanisme pembayaran retribusi kebersihan dilakukan secara kolektif melalui RT, RW, atau lingkungan.
Pembayaran retribusi kebersihan secara cashless sebelumnya telah diterapkan untuk sektor pelaku usaha. Dan, tahun ini akan diperluas dengan menyasar di tingkat rumah tangga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agung Soecipto, S.Or. menyampaikan, pada intinya terkait retribusi itu Perdanya kan sudah ada.
“Cuma memang saat kami studi banding dengan Kota Yogyakarta yang dimana Perdanya terkait retribusi sampah itu kami akan menggodok lebih lanjut terkait disitu ada semacam bagi hasil. Dalam Perda Kota Yogyakarta ada aturan bagi hasil 25% untuk pemungut sampah yang dikoordinir di tingkat RT/RW,” ungkap Agung melalui sambungan seluler, Jumat (14/2/2025).
Ditambahkannya, hal itu bisa menambah kas RT/RW tersebut.
“Tapi ini masih dalam tahap atensi Komisi I DPRD Kota Mojokerto dengan harapan nantinya ada tambahan perda inisiatif dari kami,” harap Agung. (Jay/Adv)