mahkota555

Satuan Reskrim Polres Kota Metro, Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri

Metro, majalahglobal.com – RM adalah tersangka yang membuat seorang laki-laki yang bernama Imam Ardiansyah meregang nyawa dengan TKP di kelurahan Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, Kasus ini memasuki babak baru karena pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tersangka RM dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan Kota Metro, Kamis(13/2/25).

Kejaksaan Negeri Kota Metro menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari kejaksaan negeri metro dengan nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tanggal 10 Februari 2024.

Berdasarkan surat tersebut, kini penanganan perkara dengan tersangka RM beralih dari Polres Metro Kepada Kejaksaan Negeri Metro tinggal menunggu proses persidangan.

RM dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan lalu melakukan kekerasan terhadap orang serta penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.,I.K melalui kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H “mengatakan tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri metro pada hari rabu kemarin karena telah dinyatakan P-21 dan selanjutnya penanganan perkara ini diambil alih oleh kejaksaan hingga menunggu proses persidangan.
” ujarnya.

Menurut kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H Penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen penyidik Polres Metro yang selalu melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *