mahkota555

Tim Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Tangkap Satu Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Area PT. PGE, Dua DPO dalam Pengejaran

Tanggamus, majalahglobal.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya dengan menangkap satu tersangka. Penangkapan itu berkolaborasi dengan pihak keamanan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio, S.H., mengungkapkan, pelaku yang ditangkap inisial RR (28), seorang buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 12 Februari 2025.

AKP Jumbadio menjelaskan, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pada 11 Februari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Habibi seorang petugas keamanan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), setelah menemukan indikasi pencurian di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Kejadian bermula, pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Mereka menemukan bahwa insulasi alumunium pembungkus pipa sepanjang delapan meter telah hilang.

Saat menelusuri lebih jauh, mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan segera menghubungi rekan-rekan security lainnya.

Ketika security kembali ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, mereka mendengar suara langkah kaki dari semak-semak. Para pelaku berusaha melarikan diri, salah satunya terlihat membawa karung berisi insulasi.

Upaya pengejaran dilakukan Polsek Pulau Panggung hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, namun dua pelaku lainya meloloskan diri, meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas ransel dan sebuah ponsel.

“Kerugian yang dialami PT. PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari tersangka berhasil barang bukti yang diamankan berupa 4 lembar alumunium sheet (insulasi pipa), 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel, tas ransel warna hitam, tas kecil warna hitam, tang gegep, kacamata proyek, helm proyek warna kuning dan jaket warna merah.

“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung. Sementara dua pelaku lain inisial Edo dan Abu masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka RR dijerat pasal 363 KUHPidana, “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *