Halsel. Majalahglobal.com. Praktisi hukum menilai sikap BPD desa pasir puti Memblokade kantor desa di anggap sebagai tindakan yang melanggar hukum,di kecamatan Obi Utara kabupaten Halmaherah selatan,Selasa/11/02/2025.
Menurut Ikmal Umsohy.Sh menjelaskan Menurut UU no 6 tahun 2014 tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang Pemalangan kantor desa yang di lakukan oleh BPD.
tambah Ikmal umsohy SH.namun uu no.6 mengatur tentang fungsi dan kewenangan BPD.termasuk pasal 54 BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.dan pasal 55,BPD dapat melakukan tindakan pengawasan,termasuk meminta keterangan dari kepala desa dan pemerintah desa.
Untuk itu praktisi hukum Ikmal Imsohy SH. menegaskan tindakan BPD terkait Pemalangan kantor desa oleh BPD desa pasir puti secara tegas ,sebagai tindakan yang melanggar hukum,terutama jika tindakan tersebut,mengganggu kegiatan pemerintah desa,menghambat kegiatan masyarakat,dan melanggar hak-hak masyarakat.
Ikmal Umsohy juga menganggap langkah BPD desa pasir puti sebagai tindakan memprofokasi masyarakat untuk melakukan Pemalangan kantor desa.
Jadi secara tidak langsung UU no.6 tahun 2014 secara tegas,tidak memper bolehkan BPD melakukan Pemalangan kantor desa,karena tindakan tersebut dapat di anggap sebagai pelanggaran terhadap fungsi dan kewenangan BPD,”tutup Ikmal umsohy SH.
(Jurnalis/Kandi)