Majalahglobal.com, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto diduga membebaskan tersangka narkoba setelah menerima uang Rp 15 juta.
Saat dikonfirmasi media ini, S menceritakan bahwa anaknya yang bernama AK pada tanggal 31 Desember 2024 ditangkap oleh Satreskoba Polres Mojokerto.
“Anak saya waktu itu ditangkap saat bekerja di Pabrik Gelangsing yang berada di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Saat itu saya menyerahkan uang Rp 15 juta agar anak saya bisa dibebaskan. Kemudian tepat tanggal 1 Januari 2025 anak saya akhirnya dibebaskan,” ungkapnya, Selasa (28/1/2025) di kediamannya yang berada di Dusun Belangin, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menyatakan bahwa belum mengecek terkait hal tersebut.
“Silahkan berkomunikasi dengan penasihat hukum Satreskoba Polres Mojokerto. Saya sudah pindah ke unit cyber Polda Jatim,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Satreskoba Polres Mojokerto yang berinisial WS menerangkan, ia adalah kuasa hukum dari AK.
“Uang itu adalah biaya jasa hukum dan itu sudah diatur dalam UU Advokat. Kalau unsur dan buktinya tidak memenuhi apa harus ditahan,” jelasnya. (Jay)