mahkota555

PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo Jadi Perbincangan Hangat Masyarakat Mojokerto

PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo Jadi Perbincangan Hangat Masyarakat Mojokerto
Tangkapan layar google saat mengetik PT. Daun Kencana Sakti namun yang keluar PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo
Majalahglobal.com, Mojokerto – PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Mojokerto. Hal itu lantaran sebelumnya ada kritikan dari Advokat Hanum mengenai perizinan PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo yang diduga belum lengkap.

 

Kepala Desa Tambakagung, Utomo menerangkan, pihaknya hanya mengetahui bahwa pabrik itu bukan PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo namun PT. Daun Kencana Sakti yang berdomisili di Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

 

“Terakhir tanggal 21 Desember 2023 saya menandatangani surat keterangan domisili PT. Daun Kencana Sakti. Jenis kegiatan usahanya di bidang industri sprocket, pengecoran logam dan bengkel. Kalau arsip perizinan PT. Daun Kencana Sakti kami tidak menyimpannya,” ungkap Utomo di Kantor Desa Tambakagung, Kamis (30/1/2025).

PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo Jadi Perbincangan Hangat Masyarakat Mojokerto
Surat Keterangan Domisili Usaha PT. Daun Kencana Sakti

Pihaknya menegaskan, selama ini tidak pernah ada gejolak pabrik tersebut dengan masyarakat Desa Tambakagung. Tidak pernah ada demo sama sekali.

 

“Bahkan setiap awal tahun, CSR dari PT. Daun Kencana Sakti sebesar Rp 5 juta selalu masuk PAD Tambakagung. CSR tersebut diluar kompensasi pabrik ke Dusun setiap tahunnya dan saat masyarakat ada kegiatan. Termasuk saat lebaran juga ada bantuan dari pabrik ke masyarakat sekitar. Untuk lebih jelasnya terkait perizinan silahkan bertanya ke Dinas Perizinan Kabupaten Mojokerto,” terang Utomo.

 

Saat dikonfirmasi melalui seluler, Camat Puri Nalurita Priswiandini menjelaskan, info awal untuk perijinan pendirian ataupun limbah tidak pernah ke camat.

 

“Jadi mungkin saya kurang memberikan informasi. Sekarang kan OSS,” pungkas Camat Puri.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi mengatakan, mohon maaf pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait perizinan tersebut.

 

“Selama tidak ada laporan dari Pemerintah Desa Tambakagung atau laporan resmi ke APH maka saya tidak bisa memberikan informasi terkait perizinannya. Hal ini kami lakukan untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Mojokerto dan agar investor tidak gerah,” ungkap Dedy saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/1/2025).

 

Dilain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, M. Zaqqy Asy’ari menegaskan, setelah ditelusuri sesuai data OSS, perizinannya di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

 

“Jadi kami tidak bisa mengecek sudah sejauh mana perizinannya karena sesuai OSS kewenangan perizinannya ada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” jelas Zaqqy.

 

Menanggapi hal tersebut, Advokat Hanum menandaskan, saat kita telusuri google, tidak ditemukan alamat PT. Daun Kencana Sakti. Yang muncul justru PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo saat kita menulis PT. Daun Kencana Sakti.

 

“Bahkan di pabrik tersebut juga tidak ada papan nama pabrik apa. Sementara untuk slip gaji karyawan yang PPN itu menggunakan logo resmi PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo bukan PT. Daun Kencana Sakti. Disisi lain untuk slip gaji karyawan yang non PPN itu kosongan saja. Tidak menggunakan logo resmi PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo maupun PT. Daun Kencana Sakti,” terang Advokat Hanum yang terkenal dermawan ini.

 

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum.

 

“Pernyataan dari karyawan saja juga jelas kerjanya itu bukan di PT. Daun Kencana Sakti tapi di PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo,” tegas Advokat Hanum yang sedang menempuh S-3 ini.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pesan dan telepon dari media ini belum direspon Penanggung Jawab PT. Damai Kasih Sejahtera Besindo, Tri Heri (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *