Batanghari,majalaglobal.com- Polres Batang Hari gelar Press Release terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Muara Bulian.Press Release di pimpin Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Sianturi, yang dihadiri insan pers media cetak dan elektronik, di Aula Mapolres Batanghari, pada Kamis (23/01/2025).
Tersangka dalam kasus ini berinisial R.K. (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari. Berhasil diamankan pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari, tertanggal 18 Desember 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam hal ini Polres Batanghari, melalui kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K., M.H menjelaskan
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat kegiatan pramuka di sekolah. Tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap para korban.
“Terduga pelaku mengajak korban untuk menutup mata saat menyetorkan hafalan pramuka, lalu melakukan tindakan yang tidak pantas, seperti mencium dan meraba bagian tubuh korban,” ujar AKP Husni Abda dalam konferensi pers di Mapolres Batang Hari.
Para korban yang berjumlah sembilan orang masih berstatus pelajar dengan rentang usia 12 hingga 14 tahun.
Unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya. “Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan situasi berlangsung kondusif,” kata IPDA Sianturi.
(Darmawan)