BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan di Ruang Sekretariat WBK Rutan Bandar Lampung. Rabu (08/01/2025)
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan dengan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti. dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa P dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Ganda Aulia serta staf pelayanan tahanan Rutan Bandar Lampung.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Lampung. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Bandar Lampung yang telah disepakati bersama.
Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampungdan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga. “Kami ucapkan terimakasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampung atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para tahanan di Rutan Bandar Lampung, LBH Sejahtera Bersama Lampung juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandar Lampung.” tutup Karutan.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG