mahkota555

Dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 Terindikasi Kuat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Mojokerto Berharap Inspektorat Segera Menyelesaikan Hasil Pemeriksaannya

Dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 Terindikasi Kuat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Mojokerto Berharap Inspektorat Segera Menyelesaikan Hasil Pemeriksaannya
Direktur LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto memenuhi permohonan audiensi dari LKH Barracuda. Dalam audiensi tersebut membahas terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartengah tahun 2022.
Dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 Terindikasi Kuat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Mojokerto Berharap Inspektorat Segera Menyelesaikan Hasil Pemeriksaannya
Hadi Purwanto saat bersama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto dan Ketua BPD Sadartengah

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, laporan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah sudah pihaknya serahkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

 

“Pemeriksaan di Kejari sudah selesai. Selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat, karena sesuai SKB 3 Menteri dan pengerjaan jalan betonnya memang sudah selesai. Paling lambat Januari 2025 Inspektorat Kabupaten Mojokerto bakal memberikan hasil evaluasi akhirnya kepada kami,” ungkap Rizky, Rabu (11/12/2024) di Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 Terindikasi Kuat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Mojokerto Berharap Inspektorat Segera Menyelesaikan Hasil Pemeriksaannya
Hadi Purwanto saat foto bersama awak media

Menanggapi hal tersebut, Direktur LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. berharap perkara yang telah dilaporkannya sejak Juli 2024 ini bisa segera terang benderang.

 

“Sebelum melangkah ke pelaksanaan, dalam LPJ kan tertulis bahwa PT. Jisoelman Putra Bangsa yang menyuplai cor beton K-300 BK Desa Sadartengah tersebut mendapatkan batu pecah dari CV. Musika. Sebelum menghitung kerugian negara, dari rangkaian penyelidikan apakah sudah dilakukan pembahasan sumber material cor beton jalan beton tersebut apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Hadi Purwanto.

 

Terkait hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, Kejari Kabupaten Mojokerto mempunyai SOP yang belum bisa terbuka disini, kecualinya sudah ranahnya jauh yakni penyidikan baru bisa terbuka.

 

“Terkait CV. Musika dan PT. Jisoelman itu hanya menerima pembelian semen saja. Terkait sirtunya itu yang menyediakan pihak desa dan yang mengerjakan juga TPK. Memang terdapat hal-hal diluar dari Peraturan Bupati makanya kita serahkan APIP atau Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Perkara ini belum selesai, saya memahami maksud audiensi dari perkara ini. Yang jelas sesuai dari SKB 3 Menteri kami wajib menyerahkan perkara perangkat desa atau ASN ke Inspektorat. Nantinya keputusan mutlaknya ada pada Inspektorat,” ungkap Rizky.

 

Dijelaskannya, RAB itu yang menjadi dasar Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan di lapangan. Apakah sudah sesuai atau belum PPKD dan TPKnya ini.

 

“Hal ini sudah tertuang sesuai Perbup. Tindak pidana korupsi diawali dari administrasi perbuatan melanggar hukum. Untuk kerugian negara itu yang berhak menentukan adalah Inspektorat, BPK, dan BPKP. Bukan Kejari,” papar Rizky.

 

Masih kata Rizky, dalam Perbup Mojokerto terkait BK dijelaskan bahwa BK Desa di Kabupaten Mojokerto menggunakan swakelola tipe 4 yakni dikerjakan TPK. Jadi PBJ di BK Kabupaten Mojokerto ini menggunakan swakelola bukan lelang meskipun nilainya diatas Rp 200 juta.

 

“Terkait adanya penawaran dari CV. Wira Niaga dan PT. Jisoelman Putra Bangsa pada BK Desa di Sadartengah ini juga bukan lelang tapi hanya penawaran. Indikasi kuat dalam perkara ini memang ada. Di dalam suatu keuangan negara, tidak ada laporan itu bisa dikatakan menimbulkan kerugian negara. Dalam UU Korupsi itu fokusnya adalah mengembalikan kerugian negara agar bisa memulihkan keuangan negara. Jadi berbeda dengan pidana umum. Selama pengerjaannya sudah selesai maka jika ada kerugian negara cukup mengembalikan kerugian negaranya saja,” ucap Rizky.

 

Terkait hal tersebut, Hadi Purwanto dengan tegas menyatakan Pasal 4 pada UU Korupsi masih berlaku, kerugian negara tidak bisa menghapus pidana.

 

“Contoh laporan saya terkait dugaan korupsi BK Desa Kedunglengkong di Polres Mojokerto. Ternyata kesimpulannya hanya mengembalikan kerugian negara. Sebenarnya kita harus melihat motifnya, cuman kebentur SKB 3 Menteri. Prinsip Kepala Desa itu niat mengambil, kalau ketahuan ya dikembalikan dan kalau tidak ketahuan ya Alhamdulillah. Sementara Inspektorat ini tertutup sekali, harusnya dibuat ranking pelaksanaan Dana Desa dan BK Desa agar setiap desa berlomba-lomba memberikan yang terbaik,” terang Hadi.

 

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menegaskan bahwa akamedisi dan praktisi itu berbeda.

 

“Waktu di persidangan tipikor pasti yang ditanyakan majelis hakim itu bermanfaat atau tidak pembangunan tersebut. Asas kemanfaatannya ada atau tidak. Apakah kegiatannya ada manfaatnya atau tidak. Jadi atau tidak. Misalnya pembangunan tidak selesai terus dikembalikan kerugian negaranya maka tidak bisa dihapus tindak pidananya,” tegas Rizky.

 

Ditandaskannya, jadi pemulihan keuangan negara dengan cara mengembalikan kerugian negara berlaku jika pembangunan tersebut sudah selesai.

 

“Terkait perkara ini, indikasinya kuat ya. Kalau tidak kuat tidak mungkin saya buat laporan ke inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tinggal nunggu hasil akhir evaluasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto paling lambat Januari 2025,” tutup Rizky.

 

Sementara sewaktu ditanya awak media didepan Kantor Kejari Mojokerto, dirinya menandaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga akhir.

 

“Saya 1000 % yakin akan ada tersangka dalam perkara ini. Kasi Pidsus sudah menerangkan banyak tadi. Saya berterima kasih atas kinerja penyidik Kejari selama ini. Hanya saya sayangkan, kurang greget dalam membuka kasus ini secara terang-terangan. Kasi Pidsus sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan saya tadi. Tapi alhamdulillah perkara ini mulai terang benderang,” tegas Hadi.

 

Diakhir wawancaranya, Hadi memberi peringatan kepada Inspektorat Mojokerto untuk tidak merekayasa hasil pemeriksaan terkait perkara ini karena tim penyidik Kejari Mojokerto sudah jelas dan terang menyampaikan hasil temuan mereka yang jelas menyatakan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

 

“Kepada Inspektorat Mojokerto saya berpesan jangan sampai ada rekayasa dalam pemeriksaan perkara ini. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Setelah Desa Sadartengah, segera kami akan melaporkan ratusan desa penerima Dana BK yang diduga kuat sarat unsur KKN,” pesan Hadi. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *