Alat Berat Excavator Melintas Mengakibatkan Jalan Rusak Parah di Desa Pulau panjang Kabupaten Tebo

Tebo – Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

 

Berdasarkan Informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, alat berat Excavator melintas di jalan Kabupaten Tebo, kecamatan Tebo ulu, desa Pulau panjang, dusun teluk keloyang.

sekitar pukul 09.30 wib, hari Senin, tgl 09 Desember 2024.

 

Dari lahan masyarakat yang dibuat nya steking parit gajah atau pematangan,utk ditanam tanaman sawit.

 

Kejadian sebelum nya alat excavator tersebut mengerjakan lahan masyarakat didesa pulau panjang.

jalan tersebut baru dibangun akhir tahun 2023.oleh konsultan pengawas dari PT.profil studio lengkungan.degan nilai..Rp.6.956.653.559,00 rupiah. Yang pelaksana nya PT.tepian sungai Batanghari.

 

Pekerjaan galian parit tersebut yang dilakukan dengan upah hitungan permeter, yg senilai satu meter Rp.35000.

Dan alat tersebut sempat membuat parit di salah satu lahan masyarakat,yang mana lahan tersebut adalah milik org lain…dan jg merusak tanaman sawit yang sudah mau mulai berbuah,milik masyarakat atas nama inisial A.

 

Dan sampai saat ini jadi permasalahan blum jg ada penyelesaian antara kedua belah pihak masyarakat tersebut.

 

Jalan lintas yang disebut jalan Padang lamo tersebut selama ini belum pernah tersentuh pembangunan jalan dan setelah dibangun dilewati oleh kendaraan alat berat excavator milik yang keterangan dr Ari sopir alat berat excavator pator adalah milik org luar kabupaten Tebo…

 

“Kepada penegak hukum atau yang berwenang dapat menindak Pelaku Pengrusakan jalan raya” tegasnya.

 

Dimana pasal ayat 162 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menyangkut barang khusus wajib, memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

 

“Terpenting juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya.

Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

 

 

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan:

 

Setiap orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

 

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Ungkapan ketua ormas LMPP kabupaten Tebo.

 

Red/Helmi jimy

Exit mobile version