HALMAHERA SELATAN. Majalah Global. Com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman (BK – UHS) dan Pasangan nomor urut 2, Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila (Rusihan – Muhtar) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai KPU Halmahera Selatan melaksanakan Pleno penetapan perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan tahun 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Pasangan Calon Bupati nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam – Helmi) selaku pemenang Pilkada, mengaku siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, selaku Termohon.
Dengan berencana akan mengajukan diri ke Mahkamah Konstitisi (MK) sebagai Pihak Terkait.
Langkah ini diambil dalam rangka membantu KPU setempat selaku Termohon. Demikian dikatakan Ketua Bidang Hukum, Tim pemenamgan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bassam – Kasuba, Darmin Haji Hasim kepada wartawan Sabtu (07/12/224.
Darmin bilang saat ini pasangan Bassam – Helmi melalui tim Hukum masih menunggu jadwal pendaftaran dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika sudah membuka kesempatan bagi pihak terkait maka pasangan Bassam – Helmi akan mengambil kesempatan ini dengan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait pada perkara tersebut, untuk membantu KPU Halmahera Selatan.
Pasalnya menurut mantan Ketua KPU Halmahera Selatan itu menambahkan bahwa gugatan yang disampaikan pasangan BK – UHS dan Rusihan – Muhtar selaku pemohon ditujukan kepada KPU selaku termohon.
“Jadi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu KPU Halmahera Selatan, akan tetapi pasangan Bassam – Helmi siap membantu dengan mengajukan diri sebagai pihak Terkait.”tegas Darmin.( Tim/Red )