Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, dijatuhi hukuman satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam kasus pelanggaran netralitas saat Pilkada 2024.
Selain hukuman penjara, Edo juga didenda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus, dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim menilai bahwa tindakan Edo, yang memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, mencoreng prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang kepala desa.
“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dan memberikan contoh buruk bagi pejabat publik lainnya.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan bahwa ia belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti yang disita selama proses hukum. Termasuk ponsel, flashdisk, dan dokumen terkait, kepada pihak yang berhak.
Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih memikirkan putusan tersebut. Keduanya diberikan waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (Jay)










