Majalahglobal.com, Mojokerto – Perkara dugaan korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 24 Juni 2024 lalu, kini memasuki babak baru. Hari ini Rabu (4/12), Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Barracuda Indonesia resmi mengajukan permohonan audensi kepada Dr. Endang Titana, S.H., M.H., CLA. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Sebagai pihak pelapor, kami hari ini resmi mengajukan permohonan audensi kepada Kejari Kab. Mojokerto. Inti dari audensi tersebut adalah untuk bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto perihal tranparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022,” papar Hadi yang juga merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa (LBH Djawa Dwipa) ini saat memberikan klarifikasi kepada para awak media di kantornya.
Upaya audensi juga merupakan bukti nyata Barracuda Indonesia yang tak kenal menyerah untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.
“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa 1000 persen ini adalah perkara korupsi. Kami tidak ingin dalam penanganan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum yang dibelokkan dari fakta hukum yang sebenarnya. Audensi ini juga sebagai bentuk dukungan moral kami kepada Kejari Kab. Mojokerto untuk bertindak tegas dalam mengambil keputusan dan tidak tebang pilih dalam mengungkapkan nilai-nilai kebenaran. Sehingga kedepannya, Kabupaten Mojokerto akan bebas dan bersih dari segala bentuk praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” terang Hadi.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan audensi yang dimohonkan tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Pukul 13.00 WIB hingga selesai yang akan diikuti oleh Ketua, Pengurus dan Penasehat Hukum Barracuda Indonesia serta sekitar 20 (dua puluh) jurnalis media cetak dan media online.
“Kami berharap dalam audensi nanti menghasilkan hal yang bermanfaat dan signifikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi ini. Kami juga berharap Kejari Mojokerto tetap menjunjung tinggi marwahnya untuk menjawab kepercayaan masyarakat akan kinerja mereka,” akhir Hadi memberi klarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menjelaskan, untuk uji labnya sudah keluar dan tidak ada kendala.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Untuk permohonan audiensi pelapor nanti ke bagian intel. Saat ini masih disusun laporannya. Dari titik-titik yang yg telah dilakukan sampling, sudah sesuai dengan RAB. Volume panjang, lebar, dan ketebalan sudah sesuai dengan RAB Desa Sadartengah,” ungkap Rizky melalui sambungan seluler. (Jay/Adv)