Majalahglobal.com, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan nota penjelasan 5 raperda inisiatif, Rabu (4/12/2024) di Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
5 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya sebagai berikut:
1. Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten cerdas.
2. Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
3. Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Raperda tentang sistem kesehatan daerah. 5. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, S.Pd., M.Si. menerangkan, terkait raperda penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Pesatnya perkembangan teknologi yang menyebar di berbagai negara di dunia berdampak positif terhadap berbagai sektor khususnya di sektor politik, ekonomi, budaya, dan sosial.
“Teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik tidak lagi menjadi suatu pilihan melainkan menjadi suatu keharusan berbagai kemajuan teknologi. Oleh karena itu harus dimanfaatkan oleh penyelenggara pemerintah sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan teknologi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang mempunyai konsep smart city,” ungkap Sujatmiko.
Ditambahkannya, dengan kemajuan teknologi, raperda ini diharapkan tanpa menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang bersejarah.
“Tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari sejumlah muatan norma yang ada. Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas ditentukan oleh Bupati dalam membentuk dan menyediakan pusat kendali data sektor sehingga berbagai permasalahan teknis dapat tepat sasaran,” jelas Sujatmiko.
Masih kata Sujatmiko, hal tersebut dapat diaplikasikan melalui memanfaatkan teknologi informasi kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pelaksanaan dan peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan data dan informasi yang dikelola untuk kepentingan internal eksternal yang diamanatkan dalam strategi terhadap pelanggaran yang dimaksud dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak kendaraan Kabupaten Mojokerto.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik yang harus dijawab dengan gagasan adaptif dan berwawasan teknologi. Sampai dengan saat ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto sehingga perlu menyusun norma pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto,” papar Sujatmiko.
Kemudian terkait raperda pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif masih kerap ditemui masalah dalam berbagai aspek khususnya di daerah Kabupaten Mojokerto sendiri.
“Misalnya seperti keterbatasan akses teknologi promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, pelaku dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan dalam pengaturan ekonomi kreatif,” ujar Sujatmiko.
Masih kata dia, tujuan penyusunan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif untuk memastikan keselamatan pada peraturan di lingkungan yang mengatur mengenai ekonomi kreatif.
“Kelanjutan ekonomi kreatif di Kota Mojokerto adalah hal yang penting,” ucap Sujatmiko.
Terkait raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah.
“Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk adopsi dalam sejarah penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Sujatmiko.
Yang keempat penjelasan terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang sistem kesehatan yang menghadapi tantangan dalam bidang kesehatan pertumbuhan penduduk yang pesat.
“Hal ini menyebabkan peningkatan pengetahuan tentang kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto. Ada alasan mengapa daerah kabupaten ini dapat memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan sehingga lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional,” papar Sujatmiko.
Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat mengadopsi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah Kabupaten Mojokerto.
“Sehingga nantinya pada tingkat peraturan daerah menjadi dasar penyelenggaraan,” terang Sujatmiko.
Penjelasan yang terakhir adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja undang-undang nomor 23 tahun 2014 pokok pikiran yang diatur dalam peraturan daerah ini mempunyai beberapa kesimpulan penting. Salah satunya adalah prinsip yang sejajar antara pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mojokerto,” tegas Sujatmiko. (Jay/Adv)