Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 2 Desember 2024. Sidang dimulai pukul 16.27 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus. Terdakwa hadir mengenakan kemeja hitam dan celana jeans biru denim.
Dalam tuntutannya, JPU Ari Budiarti menyatakan bahwa Edo Yudha Arista terbukti tidak bersikap netral selama Pilkada 2024. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan,” ungkap Ari di hadapan majelis hakim.
JPU menilai tindakan terdakwa memberikan contoh buruk bagi aparatur desa dalam menjaga netralitas selama Pilkada. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Namun, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta sikapnya yang sopan selama persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada Selasa, 3 Desember 2024. (Jay)










