mahkota555

Hpnya Dirampas dan Dihina di Depan Umum, Advokat Gaty Dampingi Erista Tempuh Jalur Hukum

Hpnya Dirampas dan Dihina di Depan Umum, Advokat Gaty Dampingi Erista Tempuh Jalur Hukum
Advokat Gaty saat mendampingi Erista memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Magersari
Majalahglobal.com, Mojokerto – Hp iPhone 11 Pro Max milik Erista dirampas oleh seorang wanita berinisial P. Erista yang merupakan owner Cafe Tropic Kota Mojokerto tidak terima hpnya dirampas hingga berujung laporan ke Polsek Magersari.

 

Advokat Dr. Moch. Gati, S.H., C.T.A., M.H. selaku Kuasa Hukum Erista menerangkan, Erista ini pernah pinjam uang dengan seorang wanita berinisial M.

 

“Kami menduga P ini disuruh M untuk merampas iphone Erista agar hutang Erista kepada M ini bisa lunas. Padahal hutangnya Erista tinggal sedikit yakni Rp 7,5 juta. Jadi P dan M ini sering membuat onar di Cafe Tropic milik Erista. Hari ini kami melaporkan P dengan pasal 362 yakni perampasan,” ungkap Advokat Gaty, Jumat (22/11/2024) di Mapolsek Magersari.

 

Dijelaskannya, siang ini laporan kemudian nanti malam gelar perkara kata Kanit Reskrim tadi. Setelah itu bisa langsung naik penyidikan karena buktinya jelas.

 

“Korban ada, 2 saksi ada, cctv ada, dan iphone Erista telah berpindah tempat serta saat ini telah disita Polsek Magersari. Namun anehnya kenapa P ini dilepaskan polisi saat hari Rabu itu. Harusnya sudah memenuhi unsur untuk ditahan. Kalau M yang merampas masih masuk akal, tapi ini orang lain,” ujar Advokat Gaty.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Rabu 20 November 2024 pukul 8 malam.

 

“Kerugian materiil dari iphone tersebut senilai Rp 21 juta. Namun kerugian immateriilnya ini yang nilainya tak terhingga karena saat itu operasional cafe terhenti. Erista juga malu saat itu karena menyangkut harga dirinya yang dihina didepan umum,” terang Advokat Gaty.

 

Masih kata Gaty, hari Selasa pihaknya akan melaporkan M yang sebelum kejadian tersebut sering membuat onar di Cafe Tropic milik Erista.

 

“Selain itu, kami juga akan mengadukan ke Propam oknum polisi berinisial T yang menghalangi Erista saat membuat laporan di Polsek Magersari,” jelas Advokat Gaty.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Magersari, Kompol Amat, S.H., M.H. menerangkan, terkait kasus perampasan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Saat ini belum gelar perkara. Jika sudah gelar perkara dan memenuhi unsur baru bisa naik penyidikan. Semua ada prosesnya tidak bisa langsung ditahan pada hari Rabu kemarin. Terkait adanya dugaan oknum polisi berinisial T menghalangi Erista membuat laporan polisi itu tidak benar,” ungkap Kompol Amat. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *