Majalahglobal.com, Mojokerto – Warga Watesnegoro mengadakan aksi unjuk rasa di Balai Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024).
Putut selaku Ketua RT 1 RW 2 Dusun Glatik Desa Watesnegoro menegaskan, BPD Watesnegoro harus dibubarkan karena sikapnya BPD tidak punya sopan santun dan tidak pernah mau hadir dalam undangan musyawarah RT se-Desa Watesnegoro bersama warga.
“Selain itu kami juga menolak kepemimpinan Pj Kepala Desa Watesnegoro Abd. Rohman yang ketiga kalinya. Kami menduga ada kerjasama antara Pj Kepala Desa Watesnegoro dan BPD Watesnegoro yang menjual tanah jalan desa yang berada di Dusun Glatik RT 05 RW 06 yang sebagian sekarang sudah dialihkan ke pengusaha,” tandas Putut.
Ditambahkannya, jalan itu adalah aset desa yang berupa tanah kas desa. Itu dijual atau disewakan. Kalau dijual atau disewakan itu laku berapa dan uangnya masuk rekening siapa serta SOP-nya seperti apa.
“Mentang-mentang situ Pj Kepala Desa Watesnegoro dan BPD Watesnegoro, masyarakat hanya diciprati saja hasilnya. Apalagi itu mendatangkan alat berat. Tolong diusut dan ditindaklanjuti,” tegas Putut.
Masih kata Putut, tanah kas desa yang awalnya dulu gimana dan sekarang gimana itu ada fotonya di Pak Puji.
“Kami bisa membuktikannya. ini sudah ada unsur dugaan korupsi disini. Hari ini jika tuntutannya tidak selesai, maka mulai besok RT se-Desa Watesnegoro akan mengadakan rapat di Balai Desa Watesnegoro setiap hari hingga masalah ini selesai,” jelas Putut.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo menerangkan, Ketua BPD Watesnegoro dan Pj Kepala Desa Watesnegoro ini kan tidak hadir saat ini.
“Saya tidak ada kepentingan apa-apa. Sebelum aksi unjuk rasa hari ini sudah pernah saya sampaikan ke Pj Kepala Desa Watesnegoro dan Ketua BPD Watesnegoro. Saat itu Pj Kepala Desa Watesnegoro mengatakan nggih Pak Camat nanti tak koordinasi dulu dengan teman-teman BPD,” terang Camat Ngoro.
Lebih lanjut dikatakannya, di dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa Pj Kepala Desa diambil dari PNS Daerah dan harus menguasai Kepemimpinan dan pemerintahan. Nah Pak Abd. Rohman memenuhi kriteria tersebut.
“Calon Pj Kepala Desa itu diusulkan oleh BPD ke Bupati melalui Camat. Jadi saya hanya membuat surat pengantar ke Bupati. 8 November 2024 habis masa jabatan Pj Watesnegoro. Paling lambat Januari 2025 akan ada PAW Kepala Desa Watesnegoro,” ungkap Camat Ngoro.
Diterangkannya, nanti akan ada sosialisasi terkait PAW ini. Secara teknis BPD hanya membentuk panitia pemilihan PAW. Baik itu aklamasi atau polling suara.
“Perlu digarisbawahi, Pj Kepala Desa itu bisa diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi ada ranahnya sendiri tidak bisa diintimidasi. Terkait BPD, BPD itu bisa berhenti karena 3 hal, 1. meninggal dunia, 2. mengundurkan diri, 3. diberhentikan karena masa jabatan SKnya habis atau ditetapkan tersangka,” terang Camat Ngoro.
Pihaknya disini hanya menjelaskan aturannya. Terkait tanah kas desa yang disalahgunakan mohon maaf ia tidak tau detailnya tapi ia hanya pernah mendengar.
“Kita sepakat ini negara hukum, kalau punya buktinya ya silakan diadukan ke inspektorat. Jadi mohon maaf kita sepakat ya semua itu ada aturan mainnya. Saya pun nggak tau itu benar apa salah. Atau bisa langsung ke Polsek. Jadi menunggu aduan dulu baru bisa ditindaklanjuti Polsek atau Inspektorat,” pungkas Camat Ngoro.
Masih kata Camat Ngoro, peraturan Pj Kepala Desa dan PAW itu berbeda. Peraturan Pj Kepala Desa itu sederhana. BPD melaporkan dan mengusulkan Pj Kepala Desa ke Bupati melalui Camat.
“Kalau PAW aturannya lebih kompleks. Disana nanti sebelum dilaksanakan panitia itu nanti akan dirumuskan dulu siapa aja yang akan memenuhi hak suara. Kami tim kecamatan akan turun langsung saat PAW Watesnegoro. Dalam waktu dekat, saya akan bersurat ke Pemkab Mojokerto agar permasalahan ini bisa dimediasi di Balai Desa Watesnegoro,” ujar Camat Ngoro. (Jayak/Tohir/Adv)