mahkota555

HONORER DINAS PERTANIAN YANG LOLOS SELEKSI P3K DI LINGKUP PEMDA HALSEL STPJM DAN SK NYA SEMUA DI TANDA TANGANI OLEH KADIS TERKECUALI SYAHRIN JAFAR, DAN APARAT PEMERINTAHAN DESA YANG LULUS SELEKSI P3K HARUS MENGUNDURKAN DIRI

HALMAHERA SELATAN. Majalah Global. Com – Pengumuman seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) di lingkup pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan ( Pemda – Halsel ) provinsi maluku utara ( Malut ) khususnya di dinas pertanian STPJM dan SK mereka semua di tanda tangani oleh kepala dinas pertanian.

 

 

Kepala dinas pertanian saat di konfirmasi beberapa waktu lalu oleh media ini di ruang kerja nya itu terkait salah satu honorer yang di duga bodong inisial “SJ” dengan nomor Urut 299 dan nomor peserta 24790430810000323 yang lolos sebagai Calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ), pihak dinas tidak menanda tangani STPJM nya.

 

Sementara kadis dalam keterangan nya mengatakan bahwa, kalau SJ saya tidak menanda tangani STPJM nya, kadis juga menambah kan kalaupun yang bersangkutan sengaja memalsukan dokumen ( Scen tanda tangan saya), saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib kalau terbukti sengaja memalsukan dengan cara mensceen ataupun sengaja meniru tanda tangan saya ucap kadis.

 

Sedangkan nama – nama yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di dinas pertanian semuanya di keluarkan surat pertanggung jawaban mutlak ( STPJM ) serta surat keputusan ( SK ) oleh dinas pertanian dan semuanya masih melaksanakan tugas sampai saat ini, terkecuali SJ.

 

Dan yang sudah lolos seleksi P3K dilingkup pemda halmahera selatan sudah sesuai dengan ketentuan karena mereka yang lolos itu sudah melalui tahapan – tahapan di instansi masing – masing, kalaupun ada honorer yang ingin menyangga sah – sah saja asalkan dilampirkan dengan bukti – bukti yang bisa mengatakan bahwa yang di sangga itu benar – benar honor bodong, sebab yang lolos itu mendapat kan STPJM di Dinas tersebut.

 

Untuk Aparat pemerintahan desa (Perangkat Desa) yang lolos di seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K ) di minta untuk mengundurkan diri karena tidak boleh memangku dua jabatan, dan apabila terbukti memangku dua jabatan atau Double Job maka di anggap sebagai sebuah pelanggaran.

 

Seperti yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. dan untuk BPD sendiri telah di atur dalam PP nomor 34 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan undang – undang desa.

 

Terkait dengan permasalahan ini perangkat desa yang lulus P3K harus memilih salah satu dari jabatan tersebut begitu juga dengan BPD, karena susah untuk memisahkan kinerjanya sebagai P3K sebab tunjangan dan gaji berasal dari APBD.

 

Dan Apabila perangkat desa dan BPD di temukan memangku dua jabatan atau Double Job maka di anggap melanggar ketentuan yang berlaku atau di anggap sebagai sebuah pelanggaran hukum dan pelanggaran Administrasi.

 

Untuk Kadis, Camat, kepala sekolah dan kepala desa agar segera memberhentikan para honorer nya yang di duga memangku dua jabatan atau Double Job terutama bagi perangkat desa dan BPD. ( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *