Halsel – Majalahglobal.com. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rusdi Sidik Kepala Desa Orimakurunga terus menjadi sorotan publik
Sebagai tersangka KDRT terhadap Rusdi Sidik sudah ditetapkan oleh Polres Hal Sel Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI Tahun 2023 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.
Penyidik Beralasan Rusdi Sidik Tidak di tahan Karena ada Surat Keterangan Dokter yang mengeluarkan Surat Tersebut sehingga sebagai Dasar Penyidik Agar Kepala Desa Orimakurungan, Rusdi Sidik Tidak di Tahan
Menurut Kuasa Hukum Korban FAISAL,. SH Penyidik dalam hal ini sangat – sangat Keliru dalam Menafsirkan KITAB UNDANG – UNDANGG HUKUM PIDANA ( KUHAP) karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan penahanan, “Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,” Kata Kuasa Hukum Korban,
Lebih lanjut FAISAL., SH menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, FAISAL SH mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi penahanan.
Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. PENGACARA KORBAN FAISAL., SH mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan tersangka. “Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan,”
FAISAL SH pun mengatakan, keterangan dokter bukan merupakan bukti hukum yang harus diikuti oleh penyidik. Ia menjelaskan, ketarangan yang disampaikan oleh dokter terkait kondisi tersangka hanya menjadi bahan pertimbangan lain bagi penyidik untuk memutuskan apakah tersangka akan ditangkap dan ditahan atau tidak, Rencana Kami Advokat Halmahera Selatan Akan Mendatangi Dokter yang mengeluarkan Surat keterangan Dokter tersebut terhadap seorang Tersangka RUSDI SIDIK kepala Desa Orimakurunga, Selain itu, dokter juga tidak boleh dalam posisi membela tersangka. Menurut FAISAL SH, pihak-pihak yang menghalangi penyidikan juga bisa diganjar sanksi pidana. Ia menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus mengenai hal ini.
Pasal 221 ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana bagi “siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”. Selain itu, FAISAL SH juga mengingatkan agar dokter yang memeriksa seorang tersangka jangan memberikan keterangan palsu. Sebab, jika penyidik berkeyakinan bahwa keterangan dokter tersebut adalah palsu, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap sang dokter.
Pasal 267 ayat (1) KUHP mengatur, “seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling! lama empat tahun” “Jadi nanti bisa dilakukan pemeriksaan tersendiri bagi dokter yang memberikan keterangan palsu itu,” tambah FAISAL SH ini
(Tim/Red)