KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan polsek jajaran dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. untuk memberantas aksi judi online (dalam jaringan/daring) dan offline (konvensional) serta penyalahgunaan narkoba, patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Bumi Begawi Jejama.
Pasalnya sampai pekan kedua bulan November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran telah sukses mengamankan 16 tersangka judi daring dan judi konvensional. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. dalam konferensi pers di aula satreskrim mapolres setempat, Sabtu (16/11/2024) pagi.
Di kesempatan itu, Kapolres Tanggamus didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Seksi Humas AKP M. Yusuf, dan Kepala Seksi Propam AKP Ujang. Hadir juga Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Iptu. Primadona Laila.
”Seperti kita ketahui bersama, Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri sangat mengatensi terkait tindak pidana judi online dan offline serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklajuti atensi dan instruksi tersebut, sehingga sampai pekan kedua November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tindakpidana perjudian,” ujar kapolres.
Dalam keterangan resminya di hadapan para jurnalis, AKBP Rivanda menerangkan, sebanyak 16 tersangka pelaku judi online dan konvensional yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Tanggamus.
”Pertama kasus judi online dengan TKP di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo dengan lima tersangka. Lalu TKP judi konvensional di Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan dengan lima tersangka. Kemudian TKP judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung dengan empat tersangka. Berikutnya TKP judi online di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo dan TKP Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung masing-masing satu tersangka,” jelas perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi itu.
Pengungkapan tindak pidana judi online dan konvensional di wilayah Kabupaten Tanggamus itu, kata kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aksi perjudian. Sehingga dilakukan penyelidikan dan bermuara pada penangkapan terhadap lima tersangka di Pekon Sinarsaudara pada Rabu (30/10/2024); di Pekon Airnaningan pada Kamis (7/11/2024); di Pekon Tiyuh Memon pada Jumat (8/11/2024); dan penangkapan pada Senin (11/11/2024) di Pekon Kalirejo serta Pekon Teratas.
”Saat ini kami sedang melakukan penyidikan hingga tuntas, koordinasi lintas-sektoral criminal justice system (CJS) atau sisitem peradilan pidana (SPP), dan terus mapping jaringan tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Polres Tanggamus, agar perjudian maupun penyalahgunaan narkoba jangan sampai tumbuh di sini,” tegas kapolres.
Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional itu, AKBP Rivanda menambahkan, terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
*Kasatreskrim: Transaksi Uang Judi Online (Judol) Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan*
KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman dalam konferensi pers tersebut menerangkan, dari kelima tersangka tindak pidana judol di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, salah satunya diduga berperan sebagai bandar toto gelap (togel) online, yaitu Ahmad Sulki (36). Selain terduga bandar, diamankan juga para tersangka dari TKP Pekon Sinarsaudara, yakni MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
”Bandar judol TKP Pekon Sinarsaudara Ahmad Sulki ini, modusnya menerima nominal taruhan dari para pemain. Kemudian melalui akunnya, Ahmad Sulki ini memasukkan taruhan-taruhan tersebut di situs judi online. Dan yang cukup mengejutkan, setelah kami dalami transaksi keuangannya berkisar Rp25 jutaan dalam satu bulan,” beber kasatreskrim.
Alumnus Akpol Angkatan 47 tahun 2016 itu, merinci ke-11 tersangka dari empat TKP lainnya, yaitu:
• TKP tindak pindana judi konvensional di Pekon Airnaningan dengan tersangka HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44)
• TKP tindak pindana judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon dengan tersangka SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64)
• TKP tindak pindana judi online di Pekon Kalirejo dengan tersangka SM (48)
• TKP tindak pindana judi online di Pekon Teratas dengan tersangka MR (31)
”Selain 16 tersangka tersebut, kami juga mengamankan beragam barang bukti, antara lain 6 unit smartphone, uang tunia Rp1.048.000, alat tulis, tangkapan layar tautan judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar jartu domino, karpet, dan lainnya,” tandas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Terduga bandar togel online Ahmad Sulki (36) mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” kata dia seraya tertunduk.
Pada sesi akhir konferensi pers tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi tindak pidana perjudian, penyalahgunaan narkoba, serta jenis tindak pidana lainnya. Secara khusus, polisi juga menyoroti maraknya pelaku judi online yang kini sudah merangsek ke kalangan generasi muda, terutama pelajar.
”Sangat memprihatinkan, para pelajar juga sudah mulai terkontaminasi tindak pidana perjudian, terutama judi online. Kami terus memberikan pendampingan dan edukasi ke sekolah-sekolah, untuk membentengi kalangan pelajar dari pengaruh judi online ini. Semoga para orang tua pelajar juga semakin bijak dalam mengawasi para putera/puterinya agar tidak terjerumus dalam iming-iming sesaat hasil haram perjudian,” pungkas kapolres.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG










