Majalahglobal.com, Mojokerto – Maraknya peredaran buku pendamping siswa yang “diduga tidak layak” di SMPN 2 Dlanggu Kabupaten Mojokerto pada semester ganjil TA 2024 – 2025, mendapat perhatian khusus dari Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia).
“Kami sangat prihatin terkait beredarnya buku pendamping siswa yang “diduga tidak layak” di SMPN 2 Dlanggu. Kasihan siswa-siswa dijadikan objek perdagangan buku oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Rapuhnya kinerja dan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto di era Ludfi Ariyono, S.Sos., MSi. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan ketidakcakapan Ely Rosyidah, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Dlanggu, sehingga membuat peredaran dan perdagangan buku ini terjadi,” papar Hadi saat memberikan keterangan di kantornya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59, Kedunglengkong Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (12/11/2024).
Hadi menerangkan bahwa Barracuda telah melakukan penelitian selama 2 (dua) bulan terkait peredaran dan perdagangan buku pendamping siswa di SMPN 2 Dlanggu. Untuk kelas 7, siswa menggunakan buku yang diterbitkan oleh CV. CMG (Kecamatan Mojosari). Sedangkan untuk kelas 8 dan 9, siswa menggunakan buku yang diterbitkan oleh CV. DP (Kecamatan Puri).
Berdasarkan hasil analisa dan kajian Barracuda, buku pendamping siswa yang diterbitkan oleh CV. CMG dan CV. DP dan yang dipergunakan dalam proses pembelajaran siswa di SMPN 2 Dlanggu tersebut tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan lampirannya dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Pnyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
“Tidak satupun buku pendamping siswa yang diterbitkan oleh CV. CMG dan CV. DP tersebut menerangkan bahwa buku tersebut telah memenuhi kriteria kelayakan buku. Disamping itu, buku-buku tersebut tidak memenuhi unsur kulit buku, bagian awal dan bagian akhir buku. Jadi sudah cukup jelas dan tegas bahwa buku pendamping siswa yang
dipergunakan di SMPN 2 Dlanggu tidak layak untuk dipergunakan,” jelas Hadi.
Hadi mengingatkan bahwa satuan pendidikan yang tetap menggunakan buku pendamping siswa yang tidak layak atau tidak memenuhi kriteria akan menerima sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yaitu a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi; b. penangguhan bantuan pendidikan; c. pemberhentian bantuan pendidikan; atau d. rekomendasi atau pencabutan
ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Sementara sanksi kepada Penulis dan/atau Penerbit apabila memberikan informasi yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yaitu a. dimasukkannya nama Penulis dan/atau Penerbit buku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) pada laman Kementerian; b. pelarangan penggunaan buku yang dimaksud dalam huruf a untuk digunakan di Satuan Pendidikan; dan c. pelarangan penggunaan oleh Satuan Pendidikan terhadap seluruh buku yang ditulis oleh Penulis dan yang diterbitkan oleh Penerbit dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditemukan adanya ketidakbenaran informasi pada formulir dimaksud.
Sementara Kepala Sekolah dan Guru Pengajar selaku PNS yang dikemudian hari terbukti ikut menikmati fee hasil penjualan buku-buku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 dan/atau Pasal 12b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita memperingatkan kepada pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Dlanggu, Ely Rosyidah, S.Pd. untuk segera menghentikan pemakaian buku-buku tersebut dan mengembalikan uang pembelian buku tersebut kepada siswa-siswa serta meminta maaf kepada siswa dan orang tua siswa. Kita juga memperingatkan kepada penerbit buku yaitu CV. CMG dan CV. DP untuk menarik buku tersebut dari peredaran dalam waktu yang tidak cukup lama. Apabila peringatan kami tidak dihiraukan, dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan permasalahan ini,” tegas Hadi.
Diakhir pembicaraannya, terkait permasalahan ini pihak Barracuda akan melanjutkan penelitiannya di 38 SMP Negeri lainnya di kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Dlanggu Ely Rosyidah saat diklarifikasi pihaknya
menerangkan, buku pendamping siswa itu menurut peraturan memang dianggap tidak wajib membeli. Makanya koperasi sekolah juga tidak menyediakan.
“Kami hanya mengizinkan murid untuk menggunakan buku pendamping siswa, namun silahkan bisa dibeli di luar sekolah yakni ke toko penerbit. Dan itu tidak wajib membeli karena itu adalah keputusan mutlak dari siswa dan orang tua siswa,” ungkap Ely di SMPN 2 Dlanggu, Senin (11/11/2024).
Dijelaskannya, setiap tahun memang penerbit berlomba-lomba mengajukan proposal menawarkan buku. Namun memang CV. Dewi Pustaka dan CV. Citra Mulia Grafika ini sudah kerjasama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten Mojokerto.
“Hal itu yang membuat kami memilih kedua penerbit tersebut. Alhamdulillah guru-guru di SMPN 2 Dlanggu ini rukun, kami mempunyai kas untuk yatim dan duafa untuk mengcover siswa yang belum bisa membeli buku karena tidak punya uang. Tapi bukan soal buku saja,
sepatu juga bisa maupun kebutuhan sekolah yang lain juga bisa kami cover melalui kas tersebut,” ujar Ely.
Masih kata Ely, terkait uji kelayakan buku pendamping siswa memang diuji oleh MGMP Kabupaten Mojokerto. Jadi tugasnya MGMP itu sangat bagus yaitu untuk mengupgrade pengetahuan guru.
“Capaian pembelajaran seperti apa juga dibahas oleh MGMP. Mengupas materi dan mengupas buku memang tugasnya MGMP,” jelas Ely.
Ditambahkannya, pemilihan pengurus MGMP dilaksanakan setiap 3 tahun sekali dan itu ber-SK Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
“Memang pada waktu sosialisasi tentang buku pendamping siswa dari awal memang tidak ada kewajiban membeli. Setahu saya buku pendamping dari kedua penerbit tersebut itu ber-ISBN, jika tidak maka kita tidak berani mengizinkan. Cuman dari pertanyaan ini, saya akan mengecek secara langsung satu persatu ISBN-nya dan lebih waspada lagi,” tandas Ely.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Mojokerto, Anari menjelaskan, rapat dengar pendapat yang menjadi landasan
awal pemakaian buku pendamping siswa. Saat itu MKKS dan MGMP rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Waktu itu diputuskan buku pendamping siswa digunakan untuk melengkapi materi buku paket. Dan itupun sudah diatur sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023. Buku pendamping siswa itu untuk memberdayakan MGMP tetapi sekolah itu boleh pakai dan boleh tidak pakai. Termasuk SMPN 1 Gondang juga tidak pakai buku pendamping,” tegas
Anari yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Gondang Kabupaten Mojokerto.
Masih kata Anari, terkait isi dari buku pendamping siswa, ia tidak pernah menelaah yang lebih faham adalah MGMP. Yang jelas sekolah tidak boleh melakukan jual beli buku pendamping siswa namun siswa diperbolehkan menggunakan buku pendamping siswa
dengan catatan harus beli di luar sekolah.
“Kalau terkait penggunaan buku pendamping siswa saya tidak bisa bicara terlalu banyak karena itu masuk wilayah management berbasis sekolah. Termasuk saya selaku Ketua MKKS SMPN Kabupaten Mojokerto juga tidak bisa melarang kepala sekolah yang lain
untuk tidak menggunakan buku pendamping siswa. MKKS SMPN Kabupaten Mojokerto juga tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk menggunakan
buku pendamping siswa kedua penerbit tersebut,” tandas Anari di SMPN 1 Gondang.
Dikonfirmasi melalui seluler, Ketua MGMP Kabupaten Mojokerto, Kusmanuji
menandaskan, CV. Dewi Pustaka dan CV. Citra Mulia Grafika memang kerjasama
dengan MGMP Kabupaten Mojokerto.
“Sifatnya saya ini hanya meneruskan saja, karena saya masih baru menjabat Ketua MGMP Kabupaten Mojokerto. Sejak saya jadi guru 2005 sudah ada buku dari kedua penerbit tersebut. Terkait uji kelayakan baik itu kesusaian kontennya dan yang lainnya itu memang MGMP Kabupaten Mojokerto yang menelaah,” jelas Kusmanuji.
Terkait ISBN-nya sudah ia cek cuma memang belum semuanya. Misalkan di kemudian hari buku tersebut melanggar kontennya maka yang bertanggung ya penulis dan penerbit.
“MGMP itu posisinya dibawah kepala sekolah. Kalau kepala sekolah tidak ya maka tidak ada penggunaan buku pendamping siswa di sekolah tersebut. Jadi MGMP hanya melanjutkan tradisi saja. Sepengetahuan saya Bupati Mojokerto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto maupun MGMP Kabupaten Mojokerto tidak pernah memberikan rekomendasi kepada sekolah untuk menggunakan buku pendamping siswa dari kedua penerbit tersebut,” jelas Kusmanuji. (Jay/Adv)