Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mendampingi Surotun yang menjadi korban akibat pinjam uang Rp 3 juta di Bank Benta namun sekarang malah ditagih Rp 51 juta.
Hanum menegaskan, jadi dalam surat tagihan Rp 51 juta tersebut, ada klausul yang menyatakan jika tidak dibayar maka rumah Bu Surotun akan disita Bank Benta.
“Ini tidak masuk akal, kita bakal adukan ke berbagai lembaga keuangan Indonesia sampai Bu Surotun mendapatkan keadilan yang semestinya,” ungkap Hanum di Kantor Hukum RIFAN HANUM & NAWACITA, Jalan Raya Sidoharjo Nomor 07, Gedeg, Mojokerto, Senin (11/11/2024).
Dijelaskannya, tagihan di Bank Benta sudah berusaha dibayar Bu Surotun hingga Rp 9,7 juta. Jadi hutangnya Rp 3 juta dan sudah dibayar Rp 9,7 juta namun sekarang masih ada tagihan Rp 51 juta.
“Kami merasa ini tidak adil bagi klien kami atau orang-orang yang mencari keadilan. Mudah-mudahan Bu Surotun mendapatkan keadilan. Sesuai Pasal 22 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyatakan bahwa advokat wajib mendampingi si kaya maupun si miskin khususnya untuk yang tidak mampu membayar jasa seorang pengacara. Bu Surotun ini benar-benar orang yang tidak mampu dan wajib mendapatkan bantuan hukum gratis dari Kantor Hukum RIFAN HANUM & NAWACITA,” jelas Hanum. (Jay/Adv)