Tebo – kasus laka lantas memasuki jalan proses hukum sudah sampai ke tahan persidangan ke 7 di pengadilan negeri kabupaten Tebo yang didamping oleh sadewi justice Law Firm kamis,07 November 20024.12 : 29 wibb.
Kasus lakalantas yg terjadi tanggal 28 mei 2024.. dikabupaten Tebo kelurahan Tebingtinggi yang saat ini dalam proses persidangan yang mana kedua belah pihak belum juga menemukan jalan utk perdamaian secara kekeluargaan…
Dari pihak korban inisial D tidak terima dan TDK mau diajak utk berdamai secara kekeluargaan oleh inisial A.
dengan alasan inisial A sudah telat mendatangi pihak inisial D.
dan, inisial D tetap mengarahkan ke jalur hukum dengan proses hukum.
korban dari inisial A terlambat datang dikarenakan mengalami tulang selangka patah dan terlepas yang membutuhkan waktu utk beristirahat dengan pemulihan yang cukup…dan pengurusan diambil alih oleh senior dari tempat inisial A berkerja.. pengurus ternyata tidak pernah kunjung datang ke pihak korban Inisial D.
Rekan-rekan dari korban inisial A.
sangat kecewa atas kelanjutan kasus dari lakalantas yang menimpa inisial A.
yang saat ini masih aktif berkerja didinas perhubungan, sebagai petugas lalulintas..
Begitu juga dari rekan-rekan awak media dan ormas laskar merah putih perjuangan.
Juga merasa keberatan atas kasus yang menimpa inisial A yang juga masih aktif sebagai media dan ketua ormas LMPP ( laskar merah putih perjuangan ).
Inisial A sebenarnya juga korban dari kelalaian dari pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti dijalur Inisial A..yang mana keterangan dari saksi mata mobil tersebut hendak menyebrang ke cucian di tempat kejadian tersebut.jelasnya.
Dari pihak kluarga dan rekan-rekan dari media,
ormas,
dan juga LBH dari inisial A..
Sangat kecewa atas berlanjut nya kasus inisial A.
dikarenakan inisial D, sendiri.
Sebagai petugas POLRI yang bertugas di POLANTAS kabupaten Tebo…
yang selama ini banyak nya kasus lantas luka ringan,berat.
maupun meninggal dunia.
Jarang sampai melalui kejalur hukum.
Apa dikarnakan lawan inisial A adalah seorang yang bertugas di POLRI,
Sehingga kasusnya tetap berlanjut kejalur hukum…
yang seharusnya dari pihak pimpinan polantas itu sendiri yang harus memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, seperti hal nya dengan kasus-kasus yang sudah banyak terjadi dilantas kabupaten Tebo ini.Terangnya panglima LMPP.
Kepada pihak polri, Polda, dan jajarannya. selaku penegak hukum, berilah keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan haknya..jangan ada pilah pilih kasih…terapkan hukum seadil-adilnya.tutupnya.
Red M ZAKRI
