mahkota555

Usulkan 12 Warga Binaan Jalani Reintegrasi Sosial, Lapas Kotaagung Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mempertimbangkan sembilan Warga Binaannya untuk diusulkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (29/10/2024). Sebanyak 12 orang Warga Binaan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) 9 orang diantaranya untuk diusulkan dalam Program Pembebasan Bersyarat, 1 orang warga binaan diusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi dan 2 orang warga binaan untuk diusulkan perbaikan remisi.

“Setelah memeriksa seluruh persyaratan substantif dan administratif, langkah berikutnya adalah mendengar masukan dari seluruh anggota sidang TPP yang hadir. Masukan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan rekomendasi yang tepat demi kepentingan pembinaan yang berkelanjutan bagi para warga binaan.” ucap Ketua TPP, Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.

Program reintegrasi sosial yang diberikan merupakan hak para warga binaan. Namun, hak-hak tersebut dapat dipenuhi bagi para warga binaan telah melaksanakan kewajibannya, yaitu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kotaagung. Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan para warga binaan yang telah memenuhi kedua syarat tersebut dapat segera mengikuti program integrasi dan kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan pengalaman yang lebih baik.

Sidang TPP ini dilaksanakan di Aula Lapas Kotaagung dan dihadiri oleh Ketua TPP, Anggota TPP, Staf Registrasi dan Bimkemas serta keluarga/penjamin warga binaan. Dalam sidang TPP ini para anggota TPP menyetujui usulan-usulan tersebut dan mengimbau agar warga binaan yang diusulkan menjaga diri supaya tidak melanggar tata tertib.
Andi JR Kaperwil MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *