mahkota555

Dibakar Api Cemburu, Residivis di Mojokerto Bacok Tetangganya Sendiri

Dibakar Api Cemburu, Residivis di Mojokerto Bacok Tetangganya Sendiri
Polisi saat menunjukkan barang bukti
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dibakar api cemburu, Residivis di Mojokerto Bacok tetangganya sendiri. Perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi para lelaki agar tidak mudah mengirimkan pesan pada istri orang. Kalau tidak akan mengalami nasib seperti OT (31) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

OT dianiaya oleh DL (36) yang masih tetangganya, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 jam 9 pagi di Desa Jatirowo, Dawarblandong yang mengakibatkan korban luka parah.

Kasat Reskrim polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat mengadakan konferensi pers menerangkan, pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu istrinya dichat oleh korban.

”Pelaku kami amankan di lokasi persembunyiannya di pelabuhan Sumbawa, setelah sebelumnya kabur ke Bali,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny yang didampingi Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPTU Agung Suprihandondo, Senin (28/10/2024) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

Dijelaskannya, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban beberapa kali mengirim pesan kepada seorang perempuan yang bernama LL yang diakui pelaku adalah istrinya.

“Saat itu permasalahan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku bertemu, namun dalam pertemuan tersebut pelaku emosi dan menghujankan pisau beberapa kali ke arah korban, sehingga korban mengalami luka di pergelangan tangannya,” terang AKP Rudi.

Ditambahkannya, barang bukti yang disita ada satu kaos warna putih yang ada bercak darah, satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor.

“Pasal yang kami terapkan, adalah pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Rudi. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *