KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Kota agung usulkan 26 warga binaannya untuk dapatkan hak bersyarat PB / CB / RKA melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ) di Aula Besar Lapas kotaagung pada Selasa ( 15/10/2024 ).

Sidang ini digelar untuk mengusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) Sebanyak 20 orang. Cuti Bersyarat (CB) Sebanyak 4 orang dan Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) Sebanyak 2 orang yang tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sidang TPP dihadiri oleh Ketua dan Anggota TPP dari Kasi Adm. Kamtib, Ka. KPLP, Jajaran Regbimkemas dan Giatja serta 26 warga binaan di dampingi wali / Penjamin sebagai peserta sidang
KasiBinadik dan Giatja Ardeli Permata selaku Ketua TPP menekankan pentingnya sidang ini sebagai sarana jalannya program pembinaan di Lapas Kotaagung. ” Seluruh warga binaan yang kami usulkan telah memenuhi syarat untuk Program Integrasi dan Remisi dan sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif berdasarkan peraturan yang berlaku tanpa ada kepentingan peribadi sedikit pun. ” Jelas Ardeli.
Oleh: Andi JR Kaperwil mg










