Antusiasme Warga Desa Duwet Krajan Kec. Tumpang Sambut Program PTSL

Malang – Warga Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menyambut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sangat senang. Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

 

 

Salah satu warga Desa Duwet Krajan kecamatan Tumpang Kabupaten Malang mengatakan, “program PTSL ini sangat membantu masyarakat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau dan proses cepat. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.

 

“Alhamdulillah saya merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, selasa (8/10/2024).

 

Warga Desa Duwet Krajan lainnya, menyatakan dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

 

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, akhirnya mendaftarkan 3 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Duwet Krajan. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 500 ribu.

 

 

“Berarti Rp 500 ribu kali tiga. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 500 ribu, misalkan biayanya Rp1juta pun saya siap. Karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegasnya.

 

Sementara itu, kepala desa Duwet Krajan mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

 

“Warga Duwet Krajan sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.

 

Mulyo Siswanto melanjutkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes), biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.500 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.

 

“Sesuai Musdes Duwet Krajan biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Duwet Krajan maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.

 

Kepala Desa Duwet Krajan, Mulyo Siswanto menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

 

“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mnl)

Exit mobile version