Tanggamus, majalahglobal.com – Polres Tanggamus Melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Tanggamus masih Melakukan Pendalaman Terkait Pengaduan Masyarakat ( DuMas ) dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Tanggamus.Sabtu ( 28/9/2024 )
Sementara Proses pemeriksaan yang telah dilakukan Semenjak masuk nya laporan Masyarakat Di bulan Agutus 2024 Oleh LSM LIN dan PEKAT IB Tanggamus Serta melibatkan berbagai pihak, salah satu yang dimintai data dan keterangan (Pulbaket) adalah Pekon Talang Padang serta 18 pekon lain nya.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.IK. didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah kita tindak lanjuti Sesuai Mekanisme yang ada Secara maksimal serta anggota langsung melakukan cek lapangan terkait Pekon Talang Padang dan Beberapa Pekon lain nya.
Pemeriksaan melibatkan Kepala Pekon Talang Padang dan sejumlah Perangkat Pekon setempat, Hal Yang Samapun di lakukan terhadap Pekon yang lain .Kata Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.IK., sembari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah hukum Tanggamus.
Dimana Sebelumnya Lembaga PEKAT IB dan Investigasi Negara (LIN) sudah menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di Pekon Talang Padang Beserta Pekon lain nya ke Polres Tanggamus.
Pekon Talang Padang dan 18 pekon lain, Subjek laporan nya adalah dugaan
penyelewengan pembangunan serta modal barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG










