mahkota555

18 Saksi Telah Diperiksa Kejari Mojokerto, LKH Barracuda Berharap Ada Keterbukaan Terkait Material BK Sadartengah

18 Saksi Telah Diperiksa Kejari Mojokerto, LKH Barracuda Berharap Ada Keterbukaan Terkait Material BK Sadartengah
Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan pemeriksaan saksi pada dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa Sadartengah tahun 2022 senilai Rp 725 juta. Setelah dipanggilnya 1 orang saksi dari PT. Jisoelman Putra Bangsa selaku penyedia beton, 1 Orang dari CV. Bola Sakti selaku konsultan perencana dan 1 orang dari CV Elang Persada selaku konsultan pengawas pada pembangunan jalan rabat beton dari anggaran bantuan keuangan (BK) desa Sadartenggah, Rabu (25/9/2024) kemarin.
Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., menerangkan, total ada 18 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus dan telah rampung. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk melihat spek jalan.

”Terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartenggah, kita Telah memanggil sekitar 18 saksi, semua sudah selesai kita periksa. Mulai perangkat desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), CV dan PT-nya juga, kan desa juga membeli bahan material, dari Selanjutnya, kita akan uji lab,” ungkap Rizky di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/9/2024),

Masih kata Rizky, Setelah uji lab rampung, tim penyidik akan melakukan ekspose perkara. Hasilnya, akan dikoordinasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai SKB 3 Menteri.

“Kami nanti akan menunggu rekomendasi dari Inspektorat, setelah tim investigasi Inspektorat melakukan audit terhadap pekerjaan proyek dari anggaran BK. Selanjutnya Inspektorat yang melimpahkan hasil pemeriksaan ke kita untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelas Rizky.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H., selaku pelapor menerangkan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai kinerja tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BK Desa Sadartengah  Tahun 2022.

“Saya juga menyampaikan pesan dan nasehat moral kepada tim penyidik pidsus Kejari Mojokerto untuk melakukan penanganan perkara ini secara objektif tanpa ada unsur rekayasa,” pesan Hadi.

Ditambahkannya, pihaknya mencium aroma tidak sedap dalam penanganan perkara ini. Dari sekian rangkaian keterangan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto kepada awak media, tidak satupun membahas terkait material proyek untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton di Desa Sadartengah yang bersumber dari Dana BK-Desa Tahun Anggaran 2022 itu didapatkan.

“Apakah didapatkan dari material tambang resmi atau illegal. Tidak pernah Kasi Pidsus membahas itu,” tegas Hadi.

Pihaknya juga mengingatkan kepada tim penyidik dari Kejari Mojokerto bahwa Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang masih berlaku sampai hari ini.

“Belum ada satupun peraturan dan undang-undang dinegara ini yang memperbolehkan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersumber pada keuangan negara ataupun daerah yang mana bahan baku atau material barang tersebut didapatkan dari hasil kejahatan atau melanggar ketentuan hukum dan UU yang berlaku,” jelas Hadi.

Masih kata Hadi, pihaknya berharap Kasi Pidsus dan jajarannya memperhatikan dua hal pokok yakni Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang masih berlaku sampai hari ini.

Ada beberapa poin penting dalam laporan yang Kami sampaikan kepada Kejari Mojokerto yaitu :

1)            Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725.000.000,- tersebut tidak dicantumkan :

a) Nota Pembelanjaan/Kuitansi Pembelanjaan ataupun bentuk sejenisnya untuk Pekerjaan Pengadaan Sirtu Urug sebesar Rp 49.650.000,-;

b) Nota Pembelanjaan/Kuitansi Pembelanjaan ataupun bentuk sejenisnya untuk Pekerjaan Pengadaan Beton K-300 sebesar Rp 470.078.400,-;

c) Nota/Kuitansi Pembayaran ataupun bentuk sejenisnya untuk Biaya Upah Pekerja sebesar Rp 95.335.000,-;

d) Nota/Kuitansi Pembayaran ataupun bentuk sejenisnya untuk Biaya Upah Tukang sebesar Rp 19.980.000,-;

2)            Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725.000.000,- tersebut tidak dicantumkan dokumen gambar atau foto terkait Kegiatan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan baik saat kondisi 0 %, 15 %, 25 % dan seterusnya hingga kondisi 100%;

3)            Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725.000.000,- tersebut tidak dicantumkan dokumen ataupun sejenisnya dan foto-foto terkait Surat Jalan dan Nomor Polisi kendaraan atau truk pengangkut material proyek baik Sirtu Urug ataupun Truk Molen untuk material Beton K- 300;

4)            Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725.000.000,- tersebut, untuk pemenang lelang yaitu PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA tidak dilengkapi dengan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

5)            Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725.000.000,- tersebut, untuk peserta lelang yaitu CV. WIRANIAGA tidak dilengkapi dengan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

6)            Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sadartengah Terkait Bantuan Keuangan Desa P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Beton sebesar Rp 725.000.000,- tersebut, untuk peserta lelang yaitu CV. WIRANIAGA tidak dilengkapi dengan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Proses Produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

7)            Bahwa pada Company Profile PT. Jisoelman Putra Bangsa disebutkan bahwa material pendukung Batu Pecah diperoleh dari CV. Musika yang patut diduga batu pecah tersebut didapatkan dari kegiatan pertambangan illegal;

“Dari awal saya sampaikan bahwa Kami yakin 1000% pelaksaanaan BK-Desa Tahun 2022 di Desa Sadartengah adalah murni kasus korupsi. Kami juga tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum apabila ada upaya rekayasa dalam pemeriksaan dalam perkara ini. Akan hancur Kabupaten ini apabila para Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Pemerintahan bersatu melindungi dan mengayomi para koruptor. Semoga ini tidak terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Semoga para Aparatur Penegak Hukum di Kejari Mojokerto masih mempunyai hati nurani, iman dan takwa sehingga berani dan tegas menyuarakan kebenaran,” terang Hadi. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *