Halsel – Majalahglobal.com. Razia dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, ditemukan pasangan yang bukan suami istri di penginapan pelangi diduga kuat dijadikan tempat prostitusi oleh pemilik bangunan sejak lama.
Pantauan Wartawan di Desa Tomori Kec. Bacan Halsel, pada tanggal 06 agustus 2024 sekitar pukul 14:59 Wit.
Terlihat Satpol PP secara tegas menutup Penginapan Pelangi yang diduga di jadikan tempat prostitusi itu berdekatan dengan gedung Kantor Bupati, pengadilan Negeri, Polres dan kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, berjarak sekitar 200 sampai 500 meter.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam ketika di konfirmasi di TKP mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada pemilik penginapan Pelangi lantaran ditemukan empat orang pasangan yang bukan suami istri.
Saat Razia kami menemukan empat orang di kamar yang berbeda itu dua orang laki-laki dan dua perempuan berpasang-pasangan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mereka mengakui bukan suami istri serta salah satunya anak gadis di bawah umur. Ungkap Irvan.
Irvan bilang pihaknya kenakan sanksi kepada pemilik bangunan penginapan Mutiara selama satu minggu terhitung mulai hari ini jumat 06 agustus 2024, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006.
Apabila selama tiga kali berturut-turut ditemukan pelanggaran serupa maupun pelanggaran lainnya maka ijin bangunan akan di cabut permanen selama-lamanya ditutup. Tegasnya
Lanjut Irvan, korban yang masih di bawah umur diamankan di rumah perlindungan anak dan perempuan selanjutnya akan di serahkan ke polres Halsel untuk di tindaklanjuti lebih lanjut. Cetusnya.
Selang waktu, pemilik penginapan Pelangi Abdila Bahmid kepada Awak Media dirinya menyesalkan pihak satpol PP ketika menutup penginapannya.
Pihak satpol PP seharusnya berpikir saat menutup penginapan ini tidak memiliki dasar yang jelas, karena saknsi itu diberikan kepada terduga pelaku yang ditemukan melakukan pelanggaran saat razia jadi bukan ke pemilik bangunan.
Jika sanksi dikenakan kepada pemilik penginapan maka sebelum ditutup Satpol PP harus buktikan dulu apa keterlibatan saya selaku pemilik penginapan,? Kalau terbukti saya terlibat barulah ditutup tidak jadi malasalah silahkan tutup saja. Kesal abdila
Abdila mengaku pelanggaran yang di temukan Satpol PP Halsel di penginapannya bukanlah pertama kali saat menggelar razia melainkan sudah berulang kali sehingga dirinya merasa tidak puas ketika diberiian sanksi.
Lagian pelanggaran yang sama ditemukan Satpol PP sudah berulang kali terjadi saat melakukan razia tapi kenapa kali ini saya di berikan sanksi. Ini penginapan tepatnya di depan jalan raya jadi tidak seharuanya ditutup. Apa lagi belum membuktikan keselahan saya selaku pemilik penginapan menimal dua alat bukti. Ucap abdila.
(Jurnalis/Kandi)










