Diduga Terlibat Kasus Suap AGK. Praktisi Hukum Jakarta Desak KPK RI Seret Dirut PT. TBP

Halsel – Majalahglobal.com. Dengan adanya kasus Suap mantan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), telah menyeret beberapa pihak swasta hingga di tetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya pihak petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST).

 

ST merupakan Direktur Perusahan di salah satu anak cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI beberapa waktu lalu.

 

Dalam kasus OTT, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang yang tak lain, suap menyuap Izin perusahan dan pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

 

Diketahui, sebelumnya direktur Utama PT. TBP, Donald J. Hermanus menerbitkan surat permohonan Nomor : 172/TBP/Vlll/2021.

Perihal : Kordinasi Pekerjaan Pembangunan Jalan Pulau Obi, yang di tujukan ke Direktur Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRakyat Jakarta. Surat tersebut di tanda tangani langsung oleh Donal J. Hermanus pada tanggal 13 agustus 2021 lalu.

 

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum DKR Jakarta, Irwan A.H.M melalui rilisan di terima Media ini. pada sabtu (24/08/2024).

 

Irwan mendesak KPK RI segera memeriksa Donald J. Hermanus selaku direktur utama PT. TBP diduga terlibat dalam kasus suap mantan gubernur Malut.

 

Kaitannya dengan salah satu direktur anak cabang PT. Harita Grup Stevi Thomas, yang ikut terseret dalam kasus suap AGK, dan surat permohonan di layangkan oleh direktur utama PT. TBP pada tahun 2021 lalu, maka KPK sudah seharusnya memeriksa dan menyeret direktur utama PT. TBP, sebagai terduga pelaku terlibat dalam kasus suap tersebut. Tegas Irwan.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version