Halsel – Majalahglobal.com. Kehadiran kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan berinisial ZD atas memenuhi panggilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Malu Utara, atas dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dan dugem di caffe itu pada Senin (19/08/2024) lalu.
Terkait hal ini kembali medapat sorotan tajam dari Praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, SH., CMLC, mengatakan dari keterangan yang disampaikan oleh Kadis DPMD bahwa Kepala Desa Wayaloar ZD telah mengakui perbuatan kalau dirinya benar di periksa soal dugaan penyalahgunaan keuangan dan masuk Cafe, sebagaimana informasi yang di beritakan serta foto – foto dan video yang viral di media sosial.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kadis DPMD Halmahera Selatan, pemanggilan Kades Wayaloar ada dua hal pertama terkait dengan masalah pengelolaan Dana Desa (DD) dan masalah masuk Cafe.
Terkait masuk Cafe sudah diakui sendiri oleh Kades. Namun Kades membantan bahwa kehadiran dirinya didalam Cafe Buana Lipu itu bukan keinginan sendiri melainkan diajak masyarakat. ungkap Kadis DPMD Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan dalam pemberitaan melalui beberapa Media Onlaien.Kata Mirjan
“Kades beralasan bahwa diajak masyarakat karena tahu dirinya memiliki suara bagus jika bernyanyi jadi bukan atas dasar keinginan dirinya.”terang Maslan seraya meniru pernyataan Kades Wayaloar saat memberikan klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kades ZD kalau kahadiran dirinya didalam Cafe Buana Lipu itu bukan keinginan sendiri melainkan diajak masyarakat karena tahu dirinya memiliki suara bagus jika bernyanyi jadi bukan atas dasar keinginan dirinya.
Bantahan Kades ZD kata Mirjan sangat tidak beralasan hukum. Sebab terkait dengan kehadirannya di dalam kefe tersebut dan bergabung bersama wanita-wanita kafe, sudah terlihat kalau Kades ZD tidak mengikuti dan/atau mengabaikan apa yang telah di sampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba, kepada seluruh Kades-Kades yang bertugas di Kab. Halsel.
Lanjutnya mengutip pembicaraan Bupati Halsel melalui pemberitaan di Media Onlaien bahwa jangan lagi ada kades-kades yang masuk di tempat-tempat hiburan seperti Kafe, namun himbawan tersebut tidak diikuti oleh Kades ZD. Jelas Mirjan.
Untuk itu Kades ZD jangan mencari pembenaran kalau kehadirannya pada kafe tersebut atas ajakan dari Masarakat, yang jadi pertayaan masarakat yang mana ?, yang mengajak Kades ZD untuk masuk ke kafe tersebut.
Mirjan menegaskan terkait hal tersebut perlu saya sampaikan kepada Kades ZD kalau kepentingan pribadi jangan membawa-bawa nama Masarakat. Atas pengakuan tersebut kami meminta Bpk. Bupati Ali Basam untuk memberikan sangsi secara tegas terhadap oknum Kades ZD.
Sehingga perbuatan oknum Kades tersebut menjadi pelajaran buat oknum-oknum Kades yang lain, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang. Tegas Mirjan
Selain itu Mirjan mendesak inspektorat Halsel segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan di Desa Wayaloar atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama ZD menjabat sebagai kepala Desa.
Terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD, saya minta agar pihak Inspektorat Hal-Sel membentuk Tim investigasi agar kiranya Tim inspektorat turun ke Desa Khusunya Desa Wayaloar untuk memeriksa terkait dengan penggunaan DD dan ADD sejak Kades ZD Menjabat sampai saat ini.
Apakah penggunaan anggaran yang begitu besar setiap tahunnya sudah benar-benar digunakan untuk kepentingan Desa dan Masyarakat ataukah belum, tindakan tersebut untuk memastikan apakah setiap anggaran yang dicairkan sudah sesuai dengan pembangunan secara fisik ataukah belum, dan juga dibuktikan dengan laporan pertanggung jawaban secara vertikal atas semua pekerjaannya. Terangnya.
Kalau tidak sesuai, maka harus ada langka hukum yang diambil oleh pihak inspektorat untuk memeriksa Kades ZD terkait dengan penggunaan seluruh anggaran yang telah diberikan oleh negara setiap tahunnya itu.
Sebagaimana amanat dalam Pasal 4, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.Terangnya.
(Jurnalis/Kandi)
