mahkota555

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB KotaAgung, Dadakan Lakukan Razia Dan Test Urine,Ada Apa..!!

KotaAgung, majalahglobal.com – Pelaksanaan kegiatan deteksi dini salam Pemasyarakatan sekaligus penggeledahan badan dan kamar hunian serta Test Urine warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung di laksanakan secara mendadak,Selasa (20/82024).

Kegiatan di pimpin lansung Ka KPLP dengan anggota terdiri dari JFT PKP beserta staf dan petugas jaga Regu 1 dikamar hunian B1,B2 dan C4.

Tentunya Pelaksanaan Kegiatan Ini Berdasarkan :

a. Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

b. Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; dan c. Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Razia dan pengeledahan di mulai pukul 11.00 WIB s.d selesai, Setelah dilaksanakan kegiatan deteksi dini salam Pemasyarakatan (Salam Pas) dan penggeledahan badan dan kamar hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung.

Kegiatan diawali dengan pemberian arahan singkat oleh petugas dilanjutkan penggeledahan badan seluruh warga binaan dan seisi ruangan yang ada di kamar hunian B1, B2 Dan C4 dengan sasaran utama barang terlarang Handphone dan Narkoba serta benda-benda tajam dan berbahaya.

Dari hasil razia kamar hunian, *tidak ditemukan Handphone dan Narkoba*. Namun, masih ditemukan benda-benda terlarang yang langsung disita dan akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

a) Botol parfum (1 buah);

b) pencukur kumis (5 buah);

c) sendok (7 buah);

d) paku ( 6 buah);

e) vinset (1 buah);

f) kabel colokan (1 buah)

g) gunting ( 1 buah)

h) potongan kuku ( 1 buah) .

Seluruh kegiatan berjalan dengan aman, baik dan lancar dengan mengedepankan prinsip humanis.

” Alhamdulillah Berkat KekompakanAnggota dan Atas Kerjasama Warga Binaan , Kegiatan berjalan lancar sampai selesai dengan hasil yang maksimal” Jelas Rubyanto , Sapaan akrab ka KPLP.

Tujuan dari kegiatan Deteksi Dini (SALAM PAS) merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic (3+1) yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

” Kami Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB KotaAgung, Tentunya Semaksimal Mungkin Melaksanakan arahan Direktur jendral  mengenai 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic ( 3+1) yakni dengan melakukan deteksi dini” Jabar Andi Gunawan Selalu Kalapas KotaAgung.

Oleh: Andi JR Kaperwil MG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *