Majalahglobal.com, Mojokerto – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mendampingi Mahfudi untuk melaporkan Mulyadi dan Rusnadi ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menerangkan, pihaknya melaporkan Mulyadi dan Rusnadi ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan surat, Penggelapan, dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Jadi Mahfudi ini mempunyai adik kandung bernana Sunarni. Kemudian Sunarni mempunyai suami bernama Mulyadi. Mulyadi dan Sunarni bertempat tinggal bersebelahan dengan Mahfudi di Dusun Ngrayung RT. 003/RW. 006 Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto,”ungkap Hadi di Kantor LBH Djawa Dwipa, Senin (19/8/2024).
Ditambahkannya, sekitar tahun 2020, Mulyadi dan Sunarni datang ke rumah Mahfudi untuk bermaksud membeli 1 unit dump truck baru dengan cara kredit dan bermaksud memakai nama Mahfudi untuk proses kredit tersebut.
“Karena waktu itu niatnya baik yang mana pengambilan unit dump truck tersebut untuk digunakan bekerja Mulyadi, Mahfudi bersama istri (Asmaiyah) menyetujui niat baik adiknya untuk memakai namanya dan dalam pembayaran kredit yang membayar adalah Mulyadi,” ujar Hadi.
Kemudian akhirnya pembelian 1 (Unit) Dump Truck Merk : HINO Tahun : 2020 Bahan Bakar : Solar Warna : Hijau Nopol : S 8178 NG terealisasi dan pembiayaanya disetujui oleh ASIA Finance.
“Dalam kurun waktu proses kredit di Asia Finance terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada 25 Oktober 2022 dilakukan take over/pindah kredit di Adira Finance Mojokerto. Dalam pembiayaan di Adira Finance tersebut tetap atas nama Mahfudi dengan angsuran sebesar Rp 7.150.000,- tiap bulannya,” ucap Hadi.
Masih kata Hadi, sekitar bulan September 2023 (Angsuran ke -11), Mulyadi mulai terkendala pembayaran. Selanjutnya dalam kurun waktu antara tanggal 24 hingga 26 Februari 2024, Mulyadi tanpa izin Mahfudi telah melimpahkan atau mengalihkan kredit tersebut kepada Rusnadi alias Trimo warga Dusun Mlati RT. 002/RW. 006 Desa Simongagrok Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
“Akibat alih kredit tersebut akhirnya 1 (Unit) Dump Truck Merk : HINO Tahun : 2020 Bahan Bakar : Solar Warna : Hijau Nopol : S 8178 NG yang semula dikuasai dan digunakan oleh Mulyadi akhirnya berpindah tangan kepada RUSNADI (Trimo),” terang Hadi.
Terkait pelimpahan atau pengalihan kredit tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi/Trimo. Dalam surat tersebut dicantumkan nama Mahfudi oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Mahfudi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertanda tangan dalam pembuatan Surat tersebut.
“Waktu penyerahan unit dump truck tersebut sekitar tanggal 24-26 Februari 2024 berlokasi di Galangan Pasir Milik Mulyadi yang beralamatkan di perbatasan Desa Kepuhpandak dan Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Akibat perbuatan Mulyadi dan Rusnadi, pada tanggal 25 Februari 2024, Daniel Kardi Wijaya bertindak atas nama PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Mojokerto melaporkan Mahfudi ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto dengan dugaan tindak pidana Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelas Hadi.(Jay/Adv)