mahkota555

Perkara Adira Finance Mojokerto vs Mahfudi Semakin Memanas, LBH Djawa Dwipa Pasang Badan

Perkara Adira Finance Mojokerto vs Mahfudi Semakin Memanas, LBH Djawa Dwipa Pasang Badan
Hadi Purwanto mendampingi Mahfudi dan istrinya Mahfudi
Majalahglobal.com, Mojokerto – Perkara Adira Finance Mojokerto vs Mahfudi Semakin Memanas, LBH Djawa Dwipa pasang badan. Hal itu terbukti dengan adanya saling lapor dalam perkara fidusia kali ini.

Sebelumnya, Daniel Kardi Wijaya Putra pada 25 Februari 2024 telah melaporkan Mahfudi ke Polsek Prajuritkulon dengan dasar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Menanggapi hal itu, Mahfudi didampingi Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto melaporkan balik Daniel Kardi Wijaya ke Polsek Prajuritkulon.

“Kami mendampingi Mahfudi yang pernah dilaporkan oleh Daniel Kardi Wijaya mewakili PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto. Hari ini kami melaporkan balik Daniel Kardi Wijaya ke Polsek Prajuritkulon dengan pasal 220 KUHP. Intinya kami yakin laporan Daniel Kardi Wijaya itu diduga palsu. Kenapa, karena perjanjian akad kredit antara PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto dengan Pak Mahfudi tidak dilakukan di kantor melainkan di rumahnya,” tegas Hadi Purwanto, Sabtu (10/8/2034) di Mapolsek Prajuritkulon.

Dijelaskan Hadi, pelaporan Adira kepada Mahfudi dikarenakan nama Mahfudi dipakai nama oleh saudaranya Mulyadi sebagai pengaju kredit satu unit Dump Truck Merk Hino Nopol S 8178 NG dengan pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Mojokerto.

“Kemudian kredit macet, Unit Dump truck Pindah tangan dan berujung Mahfudi dilaporkan Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Mojokerto ke polisi dengan dasar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” ungkap Hadi Purwanto.

Ditegaskan Hadi, sudah jelas Pak Mahfudi tidak menghilangkan barang bukti unit Dump truck yang dituduhkan oleh pihak Adira Finance.

“Ada bukti surat pernyataan over kredit kedua belah pihak. Yang melakukan over kredit adalah Mulyadi sedangkan penerima over kredit adalah Trimo warga Dawarblandong. Silahkan buktikan kalau memang ada sertifikat atau akte pemberian fidusia ke Mahfudi itu ada dan asli. Tolong beri kami, karena sampai hari ini klien kami Mahfudi tidak ada data sama sekali,” tandas Hadi Purwanto.

Dikonfirmasi melalui seluler, Daniel Kardi Wijaya menjelaskan, perkara ini telah dilimpahkan ke Polres Mojokerto Kota.

“Saya selaku pelapor telah mendapatkan surat pemberitahuan pelimpahan perkara ini ke Polres Mojokerto Kota dan sudah saya serahkan ke atasan saya suratnya,” ucap Daniel, Sabtu (10/8/2024).

Terkait akte pemberian fidusia, hari Senin ia akan menyampaikan hal ini ke atasannya. Nanti ia carinya dulu jika sudah ketemu silahkan ke kantor.

“Hari Senin saya kabari ya. Jika sudah ketemu saya kabari dan ke kantor ya biar saya tunjukkan,” pungkas Daniel.

Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudy membenarkan laporan tersebut sudah pihaknya tangani.

“Perkara masih kami tangani. Terkait perkembangan penanganan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Sabtu (10/8/2024). (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *