Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah menganalisa dan mengkaji Putusan Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby pada Kamis tanggal 15 September 2022. Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono ke Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpas RB) atas dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK RI, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kajati Jawa Timur, dan Ketua BPK Jawa Timur.

Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto menerangkan, dasar pelaporan Barracuda adalah sebagai bentuk peran aktif selaku masyarakat Mojokerto yang menginginkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami tidak ingin Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu arogan dalam mengambil kebijakan,” jelas Hadi Purwanto, Selasa (6/8/2024) di Kantor Barracuda Indonesia.

DItegaskannya, laporan ini juga sebagai bentuk protes keras dan rasa keprihatinan di era kepemimpinan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Gus Barra yang tidak berani menegur dan memberi sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono dan jajarannya saat membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat. Contohnya pernah ada upaya melakukan reset password akun Dana BOS satuan pendidikan yang terjadi pada tahun kemarin yang pada akhirnya upaya tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat.
“Selaku masyarakat, kami juga tidak pernah berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dipimpin oleh orang yang patut diduga pernah terlibat dalam perkara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme karena itu jelas melukai hati nurani masyarakat Mojokerto,” ungkap Hadi Purwanto.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ludfi Ariyono secara sah dan meyakinkan patut diduga telah melanggar kewajiban dan larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf (c) (d) (i) dan Pasal 5 Huruf (a) (b) (g) (h) (k) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hal itu terlihat pada pertengahan bulan Agustus 2015. Ludfi Ariyono (saat menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) menerima sebuah mobil bekas merk Nissan Navara double cabin dengan Nopol S 8336 V dari Bupati Mojokerto saat itu yaitu Mustofa Kamal Pasa,” ungkap Hadi Purwanto.
Selain itu, selama menjabat sebagai Bupati Mojokerto, Terdakwa (Mustofa Kamal Pasa) telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Penerimaan uangnya sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari Ludfi Ariyono.
“Semasa menjabat selaku Kadis PUPR, Ludfi Ariyono mengetahui adanya uang potongan sebesar 15 % dari nilai proyek untuk pemenang lelang pekerjaan kontruksi akan tetapi Ludfi Ariyono membiarkannya,” jelas Hadi Purwanto.
Ditambahkannya, kemudian semasa menjabat selaku Kadis PUPR, Ludfi Ariyono mengetahui adanya uang potongan seperti kegiatan konsultan perencana, kegiatan konsultan pengawasan sebesar 20% – 30%.
“Untuk kegiatan konsultan pengawasan sebesar 10%. Yang mengumpulkan uang masing-masing bidang, dan ada yang dilaporkan kepada Ludfi Ariyono. Keperluannya untuk LSM, wartawan, dan kegiatan staf,” terang Hadi Purwanto.
Disisi lain, Ludfi Ariyono pernah diberikan uang oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp 500 juta sebanyak 2 kali sehingga totalnya Rp 1 miliar selama 2 tahun. Satu tahunnya Rp 500 juta. Uang itu untuk THR teman-teman dari jajaran samping (polisi, kejaksaan).
“Ludfi Ariyono sebagai Kadis PUPR kala itu mengetahui para kontraktor diwajibkan mengambil dan membeli dari perusahaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yaitu CV MUSIKA selaku supplier aspal dan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA (PT.SPU) selaku suplier beton, akan tetapi Ludfi Ariyono membiarkan begitu saja,” tegas Hadi Purwanto.
Hingga berita ini ditulis, pesan dan telepon dari media ini belum direspon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono. (Jay/Adv)










