Majalahglobal.com, Kota Mojokerto – Dalam rangka menciptakan kemudahan mengurus izin berusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona).
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro menerangkan, Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB).
“Selain itu, juga menyinergikan pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag),” ungkap Ali, Selasa (6/8/2024).
Ditambahkannya, mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.
“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” papar Ali.
Masih kata Ali, setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke klinik perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB.
“Sementara untuk pengurusan P-IRT dan Sertifikat Halal dari Kemenag layanan tersedia pada hari Selasa dan Kamis,” ujar Ali. (jay/adv-kom)










