Diduga Kontraktor Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Abaikan K3 Pekerjanya

Batanghari,majalahglobal.com- Pekerjaan Pembangunan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa yang berada di Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari Propinsi Jambi diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), para Karyawan nya,hal itu terpantau di lapangan pada Jum’at (02/08/2024).

 

 

Dari pantauan awak media tidak adanya terpasang rambu-rambu K3 seperti yang di persyaratkan peraturan pemerintah Nomor, 50 Tahun 2012 tentang penetapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja tentang K3 pekerjaan juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

 

Pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Batanghari ini, Mencapai RP, 2.351.244.000, Dua miliyar tiga Ratus lima puluh satu juta Dua Ratus empat puluh empat Ribu Rupiah.

Penyedia jasa : PT. Ekklesia Permata Buana

Konsultan Supervisi: CV. Mega Cipta Konsultan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pengawas yang berada di lapangan, (Aldion Pratama) mengaku bahwa sudah mengingat kan pekerja untuk menggunakan APD, sementara itu APD yang iya maksud tidak ada terlihat di lapangan.

 

“sudah saya ingatkan bang, sementara alasan pekerja panas dan tidak nyaman untuk menggunakan APD” ujarnya.

 

APD adalah tujuan untuk keselamatan kerja terdiri melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional dan menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

 

Untuk diketahui sesuai undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pemberi kerja ( perusahaan/kontraktor) wajib secara cuma-cuma memberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahayanya untuk pekerjaanya selama melaksanakan pekerjaannya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan Tindak Pidana Pelanggaran, yang dapat di berikan Sangsi Pidana.

(Darmawan)

Exit mobile version