mahkota555

Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK

Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK
Hadi Purwanto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kegaduhan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto seakan tidak pernah ada hentinya semenjak Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M. Si. melantik Ludfi Ariyono, AP. S.Sos. M.Si. pada 21 Maret 2023 silam yang diselenggarakan di Kantor Bappeda Lantai II.
Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK
Ludfi Ariyono saat dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto

Saat pelantikan tersebut, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Pelantikan Ludfi Ariyono dalam menduduki Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tersebut, tertuang pada SK Bupati Nomor 821.2/ 15 /hk/416-012/2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Yang mana sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.

Seperti yang disampaikan oleh Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku aktivis pemerhati dunia pendidikan menyatakan, saat ini terjadi kegaduhan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait Surat Edaran Elektronik Nomor : 421/712/416-101/2024 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, AP. S.Sos. M.Si.

Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK
Halaman pertama surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto

“Surat edaran tersebut telah membuat gaduh dan resah para Kepala Sekolah dan guru-guru pengajar karena diduga surat tersebut sarat ancaman sanksi yang tidak mendasar dan mendidik. Sementara satu sisi ada intruksi dari Dinas Pendidikan untuk membeli buku pendidikan milik penerbit tertentu dengan menggunakan anggaran Dana BOS,” ungkap Hadi, Sabtu (27/07/2024) melalui pesan WhatsApp.

Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK
Halaman kedua surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto

“Saya kira Bupati Ikfina sudah salah besar melantik Ludfi Ariyono, AP. S.Sos. M.Si. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. Disamping tidak mempunyai ilmu dan kecakapan di dunia pendidikan, orang ini juga mempunyai rekam jejak kepemimpinan yang buruk saat menjalankan kepemimpinannya. Dia tidak sadar dia selaku ASN yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi telah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan mudah menyudutkan kepala sekolah dan sekolah sebagai pihak yang bersalah, itu salah besar,” tambah Hadi.

Masih menurut Hadi Purwanto, S.T., S,H. yang juga selaku pendiri dan ketua pada Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA dan Lembaga Bantuan Hukum DJAWA DWIPA dirinya terpanggil untuk meluruskan permasalahan ini agar penyelenggaraan pendidikan dasar baik di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto kembali ke marwahnya dan tidak dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak semua sekolah memaksa muridnya membeli buku dan juga tidak semua buku itu bertentangan dengan peraturan dan kurikulum yang berlaku. Demi kebaikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto, demi menciptakan rasa aman dan nyaman Kepala Sekolah dan Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam waktu dekat kami akan berkirim surat peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan bahwa Surat Edaran tersebut adalah patut diduga cacat formil dan material serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau peringatan kami tidak dihiraukan, maka dengan terpaksa kami akan melaporkan kepala dinas tersebut ke pihak yang berwajib,” tandas Hadi.

Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK
Ikfina Fahmawati

Sebagai bentuk tanggung jawab dan demi kebaikan dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto, Hadi berharap Bupati Ikfina dengan tegas segera memberi sanksi dan mengganti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dengan orang yang berkompeten di dunia pendidikan, memiliki dasar kepemimpinan yang baik, beraklak mulia serta tidak mempunyai rekam jejak buruk sebagai ASN.

Hadi Purwanto Bakal Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ke KASN dan KPK
Muhammad Al Barraa

“Kami berharap Bupati Ikfina bertindak tegas dalam permasalahan ini. Kalau Bupati Ikfina tidak punya waktu dan ketegasan menyelesaikan permasalahan ini, kami berharap Gus Barra selaku Wakil Bupati untuk menyikapi permasalahan ini dengan tegas dan bijak. Karena hanya Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra yang mempunyai wewenang menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Hadi.

Hadi dalam konfirmasinya juga menyampaikan rekam jejak kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, AP. S.Sos. M.Si. selaku ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rekam jejak Ludfi Ariyono, AP. S.Sos. M.Si. adalah sebagai berikut :

a) Bahwa saat menjabat sebagai Kadis PUPR, pada tahun 2016 bertempat di Mal City of Tomorrow Jalan Ahmad Yani No. 288 Surabaya, Ludfi Ariyono pernah memberikan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Dana Taktis Dinas PU (APBD) untuk kepentingan Bupati MKP melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO (orang kepercayaan MUSTOFA KAMAL PASA).

b) Bahwa saat menjabat sebagai Kadis PUPR, pada tahun 2016 bertempat di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto Jalan Ahmad Yani No. 16 Mojokerto, Ludfi Ariyono pernah memberikan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berasal dari Dana Taktis Dinas PU (APBD) untuk kepentingan Bupati MKP melalui TEGUH GUNARKO (Kepala Bapenda kala itu, Sekda saat ini);

c) Bahwa saat menjabat sebagai Kadis PUPR, pada tahun 2016 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono pernah memberikan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang berasal dari Dana Taktis Dinas PU (APBD) untuk kepentingan Bupati MKP melalui BAMBANG WAHYU ADI (Inspektur Daerah kala itu, Sekwan DPRD saat ini);

d) Bahwa pada tahun 2016 bertempat di Pringgitan (Rumah Dinas) Bupati Mojokerto Jalan Ahmad Yani No. 16 Mojokerto, Ludfi Ariyono pernah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari MUSTOFA KAMAL PASA, SE. selaku Bupati Mojokerto.

e) Bahwa pada tahun 2017 bertempat di Pringgitan (Rumah Dinas) Bupati Mojokerto Jalan Ahmad Yani No. 16 Mojokerto, Ludfi Ariyono pernah menerima uang sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dari MUSTOFA KAMAL PASA, SE. selaku Bupati Mojokerto untuk mendistribusikan dana tersebut.

f) Bahwa pada pertengahan tahun 2015 saat menjabat selaku Kepala Dinas Cipta Karya, bertempat di CV MUSIKA yang beralamatkan di Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono diberikan oleh Bupati MKP mobil second Nissan Navara Double Cabin dengan Nopol S 8336 V yang kemudian STNK nya yang dulu atas nama orang lain sebelumnya kemudian dialihkan atas nama SUPARMAJI (mertua Ludfi Ariyono).

g) Bahwa Ludfi Ariyono juga pernah memberikan uang untuk keperluan WTP BPK kepada Bambang Wahyu Adi.

Hadi berharap Ludfi Ariyono dijatuhi sanksi tegas selaku ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disamping itu Hadi berharap KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ludfi Ariyono dan Kepala Dinas lainnya yang hari ini masih memangku jabatan di Pemkab Mojokerto.

“Kami akan berkirim surat resmi kepada KPK dengan harapan KPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan perkara terhadap keterlibatan Ludfi Ariyono dan kepala dinas lainnya yang sampai saat ini belum tersentuh hukum semenjak putusan Bupati MKP oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tertuang dalam Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2022/PN Sby pada 22 September 2022 silam,” jelas Hadi.

Hadi berharap apa yang dilakukannya ini bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto pada umumnya dan dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto pada khusunya.

“Mohon doa dari rakyat Mojokerto semuanya, agar apa yang kami perjuangkan ini dimudahkan oleh Allah SWT dan rasa keadilan serta kebenaran segera terwujud di Kabupaten Mojokerto,” pesan Hadi.

Hingga berita ini ditulis, Ikfina Fahmawati, Muhammad Al Barraa, Teguh Gunarko, Ludfi Ariyono, dan Bambang Wahyu Adi belum merespon panggilan dan pesan dari media ini. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *