mahkota555

Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Banyak Keganjilan dan Dugaan Korupsi

Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Banyak Keganjilan dan Dugaan Korupsi
Ketua Barracuda saat bersama Pj Kades Kedunglengkong
Majalahglobal.com, Mojokerto – Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong senilai Rp 600 Juta Mangkrak. Banyak Keganjilan dan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Banyak Keganjilan dan Dugaan Korupsi
Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong

Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menegaskan, keganjilan dan dugaan korupsi tersebut itu antara lain bahwa pelaksanaan proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong dalam kurun waktu 120 hari kerja yaitu terhitung 3 Juli 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang bersumber pada anggaran BK Desa Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 600 juta sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Kemudian, pelaksanaan Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong dengan anggaran Rp 600 juta tersebut patut diduga tidak dilaksanakan secara lelang, sehingga patut diduga proyek Pujasera tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” tegas Hadi, Rabu (17/7/2024) di Kantor Barracuda.

“Selain itu juga telah melanggar lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” tambah Hadi.

Selain itu, patut diduga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) hanya sebagai formalitas saja tanpa dilibatkan secara langsung dengan kewenangan penuh melaksanakan proyek tersebut.

“Dalam hal ini, patut diduga pelaksanaan Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong dengan anggaran Rp 600 juta tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, Bersaing, Adil, dan Akuntabel,” tandas Hadi.

Masih kata Hadi, patut diduga terjadi mark up anggaran dalam pelaksanaan Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong tersebut pada pekerjaan Tanah dan Pondasi yang menelan biaya sebesar Rp 122 juta.

“Sudah selayaknya para Aparat Penegak Hukum baik itu Polres Mojokerto ataupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk segera memeriksa pelaksanaan Proyek Pujasera tersebut secara transparan dan akuntabel,” pinta Hadi.

“Untuk selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut disampaikan terbuka kepada masyarakat. Dan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, kami berharap para APH tidak segan-segan mengadili mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Hadi.

Masih menurut Hadi, sudah waktunya Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati untuk mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan merevolusi struktur kepegawaian badan inspektorat Kabupoaten Mojokerto.

“Sudah waktunya Bupati melakukan revolusi besar-besaran di Inspektorat. Kinerja mereka

layak dipertanyakan dan kami kira tidak membawa dampak penting dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto. Ini persoalan klasik yang terus menerus terjadi di Kabupaten Mojokerto,” akhir Hadi mengakhiri perbincangannya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) BK Desa Pembangunan Pujasera Tahun 2023, Sukiyan menjelaskan, ia tidak aktif dalam proses demi proses pembangunan Pujasera Desa Kedunglengkong karena tidak diberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pujasera maupun gambar pujasera.

“Bahkan yang menyediakan material juga bukan saya. Saya memberikan nasihat ini itu juga tidak digubris. Yang dipercaya Almarhum Kepala Desa Darman saat itu adalah Kaur Kesejahteraan yakni Bu Rina,” ungkap Sukiyan, Rabu (17/7/2024) di kediamannya.

Sementara Camat Dlanggu, Drs. Ahmad Samsul Bakri, M.Si. saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya ia sudah memberikan nasihat kepada Almarhum Pak Darman waktu itu agar segera diresmikan. Namun ternyata keburu beliau meninggal.

“Kemudian Pj Kades Kedunglengkong dan perangkat Desa Kedunglengkong juga sudah saya berikan nasihat agar Pujasera tersebut segera diresmikan agar segera bisa dimanfaatkan. Namun ternyata terkendala Ketua BUMDes yang mengundurkan diri,” ucap Camat Dlanggu, Rabu (17/7/2024) di Kantor Kecamatan Dlanggu.

Pihaknya berharap segera diresmikan meskipun belum ada plafonnya.

“Tanpa plafon kan masih bisa ditempati, karena memang anggaran Rp 600 juta itu tidak sampai pembangunan plafon. Semoga dalam waktu dekat bisa segera diresmikan pujasera tersebut,” harap Camat Dlanggu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo saat dimintai tanggapannya menerangkan, tupoksi inspektorat jelas. Kalau belum diresmikan sebenarnya cukup klarifikasi dengan Pemdes Kedunglengkong saja.

“Kalau mangkrak bisa jenengan konfirmasi ke desa,” terang Poedji Widodo, Rabu (17/7/2024) melalui pesan WhatsApp.

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, S.E. M.M. dan Kasi Kesejahteraan Desa Kedunglengkong Rina Rukmiati saat dikonfirmasi media ini sedang tidak ada di kantor. Pesan dan telepon dari media ini belum direspon.

Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Kedunglengkong, Kusnadi menegaskan, sejak awal ia dilantik Pak Camat Dlanggu sudah berpesan untuk segera meresmikan Pujasera tersebut dan nantinya harus dikelola oleh BUMDes.

“Hingga saya menjabat 4 bulan ini, belum juga ada pengganti Ketua BUMDes Kedunglengkong. Padahal sudah jelas instruksi saya ke seluruh perangkat Desa Kedunglengkong untuk segera mencari Ketua BUMDes Kedunglengkong. Entah memang tidak ada yang berminat atau gimana saya tidak tau,” ungkap Kusnadi, Rabu (17/7/2024) melalui telepon Whatsapp.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *