Sekdes Kawasi dan WNA Diduga Kuat Palsukan Dokumen Pernikahan Usai Hamili Anak Dibawah Umur

Sekdes Kawasi dan WNA Diduga Kuat Palsukan Dokumen Pernikahan Usai Hamili Anak Dibawah Umur
Sekdes Kawasi dan WNA Diduga Kuat Palsukan Dokumen Pernikahan Usai Hamili Anak Dibawah Umur

Halmahera Selatan. Majalahglobal.com – Sekretaris Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara, dan salah satu warga negara asing (WNA) Karyawan PT. Harita Grup diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana pemalsuan dokumen. Senin (15/07/2024).

 

Terkuaknya kasus ini berdasarkan hasil Investigasi Wartawan beberapa waktu lalu di Desa Kawasi.

 

Keterlibatan sekdes kawasi berinisial FD dan WNA asal china atas nama Sul. Zoepeng

merupakan karyawan PT. Harita Grup, melakukan pemalsuan dokumen pernikahan, itu

 

Berdasarkan bukti Surat Keterangan Akan Nikah (SKAN) nomor: xxx/04/xx/2024. Dokumen tersebut dikeluarkan di Desa Kawasi, dan di tanda tangani oleh sekdes Kawasi pada tanggal 16 Mei 2024.

 

Sebelumnya di keluhkan beberapa anak gadis di bawah umur yang di hamili oleh WNA dan sebagian korban tidak di nikahi.

 

Selain itu pengakuan dari korban lainnya yang berbeda alamat di kepulaun Obi itu, usai di nikahi di tinggal pergi oleh para pelaku kembali ke negara asalnya sehingga para korban hidup menjanda dan menghidupkan anak-anaknya tampa seorang ayah. Ungkap korban enggan namanya di sebutkan pada Media ini.

 

Sementara, sekertaris Desa Kawasi inisial FD di konfirmasi pada dini hari senin tanggal 15 juli 2024 via pesan chat WhatsAAP tidak merespon hingga berita ini di naikan tidak ada tanggapan bersangkutan. (Jurnalis/Andi)

Exit mobile version