Halsel – Majalah global.com, Mudafar Hi.Din, S.H Kuasa Hukum Korban meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, segera tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Perzinahan berinisial ES dan AE. Peristiwa dugaan tindak pidana ini diketahui korban mengadu pada bulan Desember 2023 dan diadukan ke SPKT Polres Halsel, pada 26 Febuari 2024 dengan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik /III 2024 tanggal 9 Maret 2024, namun sejauh ini belum ada penetapan status hukum tersangka.
Kata Mudafar, semua bukti sudah diserahkan baik itu keterangan saksi-saksi, rekaman layar Video Call,terduga pelaku, chating WhatsApp dan keterangan ahli pidana pun sudah dikantongi penyidik sesuai, SP2HP Satreskrim Polres yang semua bukti itu sudah lebih dari dua alat bukti dan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terduga pelaku sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.
Namun sampai sejauh ini belum ada penetapan status tersangka, bahkan terkesan lambat dan tidak taransparansi perkembangan perkaran.
Iya penyidiknya sangat tidak komunikatif terkait perkembangan perkara, bagaimana kita bisa mengakses perkembangan jika lambat respon dan bahkan tidak ada respon.
Kita sebagai Kuasa Hukum korban sangat membutuhkan informasi terkait perkembangan perkara sebagaimana dalam SP2HP yang dikeluarkan Reskrim sendiri. Dalam SP2HP ada nama dan nomor penyidik, jika membutuhkan Perkembangan dihubungi, Ini aneh
Hal semacam ini harus menjadi perhatian khusus Reskrim, karena ini sangat menganggu pikiran dan mental kebatinan klien kami (Korban), jadi jangan acu seperti ini. Bagaimana kita bicara peran polri dalam transparansi setiap penanganan perkara jika praktek lapangan nya seperti ini,”Ungkap Mudafar.
Lanjut Mudafar, kami berkesimpulan perkara ini terkesan sengaja ditutup tutupi dan kami akan mengadukan hal ini ke IRWASDA Polda Malut. Sementara kami sudah siapkan pengaduan secara tertulis. Insya Allah dalam Minggu ini kami akan datangi dan masukkan pengaduan tertulisnya ke Irwasda Polda Maluku Utara untuk menjadi perhatian dan pengawasan Polda Malut.
Karena menurut kami sudah tidak ada kendala Reskrim Polres halsel untuk menunda penetapan tersangka terduga pelaku, hanya saja diperlambat.
Kinerja semacam ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (5) dan dalam kasus ini tingkat profesionalisme Penyidik Reskrim Polres Halsel dipertanyakan dan diragukan.
Namun sebelum ke IRWASDA Polda Malut dalam Minggu ini, kami masih berharap atensi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Halsel turut andil dalam memantau perkembangan perkara ini, Agar pengananya lebih cepat terutama pada penetapan status tersangka kepada Terduga pelaku.
(Tim/Red)










