Halmahera Selatan, Majalahglobal.com – Perbuatan yang dilakukan pihak PT. Harita Grup diduga kuat MAFIA LAHAN Warga di Kawasi Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Maluku Utara. Secara nyata mengajarkan Masyarakat tidak taat hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini. Sabtu (13/07/2024).
Pasalnya, ke empat (4) orang ahli waris pemilik lahan seluas 15 hektar berlokasi di Desa Kawasi itu atas nama Dewi La Awa, Arif La Awa, Irwan La Awa, dan Suflia La Awa, merupakan anak dari pasangan suami istri Almarhun Hamisi La Awa dan Sahadia Abdul Wahab, di korbankan pihak PT. Harita Grup secara brutal.
Korban Arif dan Irwan kakak beradik ini kepada Media Kupas Kriminal.com, membenarkan bahwa sebelum di lakukan pembebasan lahan dan penggusuran tanaman, terlebih dulu di berikan salinan bukti surat hak kepemilikan tahun 1978 dan Somasi yang di terima langsung oleh LA PT. Harita Grup yakni Arifin Talaga, pada tanggal 11 desember 2022 lalu.
Isi Somasi dijelaskan sehubungan dengan peta pembebasakan lahan yang di terima ahli waris anak dari Almarhum Hamisi La Awa sebagai pemohon yang memiliki hak atas lahan yang di bebaskan oleh manager LA PT. Harita Grup,
Untuk itu di harapkan agar membatalkan pembebasan lahan yang di peroleh dari sekertaris Desa Kawasi Frans Datang, Hi. Hamida Maligano, Armi Bungajari, Saidi Joronga,
Wahyudin Hi. Yusuf, dan Moses Siar
Karena para pihak di atas tidak memiliki dasar melainkan kami memiliki alas hak bukti surat kepemilikan sehingga mohon agar sebelum dilakukan penyerobotan, masalah ini dapat di selesaikan terlebih dulu secara kekeluargaan, perdata atau pidana melalui jalur hukum,
Sehingga dalam hal ini kami melarang pihak manapun tidak melakukan aktifitas di atas lahan tersebut. Tegas isi somasi
Lanjut, di tahun 2018 sekertaris desa Kawasi Frans Datang secara diam-diam telah menjuak sebagian lahan milik ahli waris dan dilakukan mediasi di kantor Polda Maluku Utara, sehingga dipenuhinya ganti rugi oleh manager LA PT. Harita Grup,
Digelarnya mediasi di janjikan oleh Manager LA PT. Harita Grup kepada korban akan dibuatkan surat perjanjian ganti rugi, namun tidak di penuhi surat perjanjian tersebut hingga kami sebagai korban mengeluarkan surat somasi ini tertanggal 11 desember 2022, kami merasa sangat di rugikan terhadap kebohongan Manager LA PT. Harita Grup kepada kami. Ungkap Arif dan Irwan.
Parahnya lagi, di jelaskan Arif dan Irwan bahwa setelah surat somasi di terima LA dan tembusan di sampaikan kepada direktur PT. Harita Grup, lagi-lagi penerobosan secara paksa tetap dilaksanakakn sehingga ratusan tanaman tahunan pohon kelapa dirobohkan belum juga ada ganti rugi.,
Jadi perbuatan pihak PT. Harita Grup selama ini hukum tidak lagi berlaku di Negara kita Indonesia. Karena apa yang telah dilakukan pihak PT. Harita Grup sama halnya mengajarkan seluruh Rakyat Indonesia tidak taat hukum di Negara kita ini. Jelas kedua kaka beradik.
Keduanya menambahkan, usai pihak PT. Harita diduga kuat melakukan penerobosan sehingga dilaporkan ke polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana penerobosan lahan yang di lampirkan bukti hak kepemilikan, dan beberapa bukti lainnya yang berkaitan dengan objek tersbut malah di hentikan penyelidikan (SP3) oleh Pelres Halsel. Tutupnya.
(Jurnalis/Kandi)