Halmahera Selatan. – Majalahglobal.com. Soal proyek pembangunan jembatan mandek yang berlokasi di Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Telah diberikan sanksi tegas.
Hal ini dk sampaikan Kabid Bina Marga PUPR Halmahera Selatan Ridwan ST. MT saat di temui Wartawan di ruang kerjanya pada senin (08/07/24).
Pada Media ini, Ridwan mengaku secara resmi pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pemenang tender proyek jembatan tersebut
Kami dari dinas PUPR secara resmi telah memberikan sanksi tegas berupa denda kepada kontraktor terkait jembatan Madapolo yang mandek, terhitung sejak bulan januari 2024 sampai selesai pekerjaannya nanti. Tegas Ridwan
Riwan membenarkan bahwa pekerjaan jembatan tersebut dengan besaran anggaran dua miliar lebih itu akan di selesaikam dalam waktu dekat ini.
Pekerjaannya selama ini terkendala matrial batu dan pasir sehingga sempat tertahan tetapi dalam waktu dekat ini sudah akan di selesaikan,
Untuk denda yang di maksud itu di hitung per hari, jadi nanti di lihat berapa besar sisah anggaran setelah pekerjaan sudah selesai barulah dapat kita ditentukan besaran dendanya. Pungkasnya.
(Jurnalis/Kandi)
