Kasus Narkoba, Kepala BKPPD Halsel Bakal Beri Sanksi Oknum ASN yang Telah Jalani Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Kepala BKPPD Halsel Bakal Beri Sanksi Oknum ASN yang Telah Jalani Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Kasus Narkoba, Kepala BKPPD Halsel Bakal Beri Sanksi Oknum ASN yang Telah Jalani Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Halsel – Majalahglobal.com. Kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali berjanji bakal memberikan sangsi tegas kepada oknum aparat sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman 5,5 tahun penjara kasus narkoba.

 

Kepala BKPPD Halslel Abdillah Kamarullah, SE.MM, ditemui Wartawan di ruang kerjanya yang kedua kali pada dini hari senin 08 juli 2024.

 

Abdillah mengaku oknum ASN Pele Alwi merupakan pegawai di dinas perindagkop Halsel sudah dua kali terlibat kasus narkoba, dan usai menjalani hukuman penjara selama 5,6 tahun penjara namun masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) aktif.

 

Bersangkutan Pele Alwi sudah dua kali terlibat kasus narkoba sehingga bagi kami dari BKN tidak lagi ada toleransi. Sejak putusan pengadilan tanggal 21 maret 2021, kami belum tindaklanjuti permintaan salinan putusan pengadilan. Kata Abdillah

 

Pihaknya akan menindaklanjuti hanya saja beberapa waktu lalu ada sedikit kesibukan sehingga sampai hari ini kami belum meminta salinan putusan pengadilan Negeri Labuha,

 

Ketika kami sudah dapat salinan putusan maka perlu dikordinasikan lagi soal pemecatatnnya karena pidana tipikor dengan pidana kasus narkoba itu agar berbeda.

 

Lanjutnya, untuk sementara belum ada proses pemecatatan, dan saya juga sudah memerintahakan kepala bidang pengembangan yang menangani masalah ini untuk meminta hasil putusan pengadilan Negeri Labuha. Tuturnya.

 

Ketika di tanya terkait informasi yang berkembang bahwa Pele Alwi masih memiliki ikatan keluarga dengan kepala BKPPD Halsel sehingga pelaku tidak akan di proses pemecatatan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

 

Abdilah mengaku tidak memiliki hubungan keuarga dengan bersangkutan Pele Alwi, proses pemecatan tetap jalan hanya saja akan kita lihat lagi perkembangan selanjutnya. Tegasnya.

 

Hal ini berbeda dengan kabid pengembangan BKPPD Halsel Samsir Mandar di konfirmasi terpisah mengaku dirinya belum mendapatkan perintah dari kepala BKPPD Halsel untuk permintaan putusan pengadilan terkait kasus narkoba yang melibatkan Pele Alwai.

 

Saya belum mendapat perintah atau arahan dari atasan untuk menindaklanjuti kasus ini, jika sudah ada perintah dari pimpinan maka tetap saya tindaklanjuti arahan itu. Terangnya.

 

Sekedar di ketahui, Pelaku Pele Alwi hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara, dan membayar denda Satu Miliyar Rupiah berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Labuha, tanggal 22 Maret 2021 surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.

 

Usai menjalani hukuman penjara, pelaku Pele Alwi dengan nomor Nip: 198002092005011008, kembali beraktifitas sebagai ASN di lingkup Pemda Halmahera Selatan hingga saat ini, senin (08/07/2024).

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version