TMPLHK Indonesia Ingatkan Kewajiban Konservasi Sempadan Sungai Dalam HGU Perkebunan Sawit

Majalahglobal.com, Kota Jambi — Bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, perlindungan atau konservasi terhadap kawasan sempadan sungai merupakan hal yang dinilai sangat penting.

 

Demikian dikatakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia yang notabene juga sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi media Patroli86.com, saat rapat anggota gabungan TMPLHK Indonesua dan Media di aula gedung kantor bersama di Telanai Pura, Kota Jambi.

 

Menurut Hamdi Zakaria, kegiatan rehabilitasi konservasi sempadan Sungai dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan mulai dari pemetaan lokasi, penilian kondisi area dan ancaman (seperti species invasive), perencanaan penanaman dan jenis tanaman, serta pemantauan perkembangan tanaman.

 

Rehabilitasi sempadan Sungai dianjurkan telah dimulai sejak September 2023. Menurutnya, perkebunan juga telah menjadwalkan untuk mulai menanam pohon endemik atau pohon hutan lainnya.

 

Perkebunan harus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan kawasan konservasi yang ada, khususnya di sekitaran kawasan perusahaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan sempadan sungai agar dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya, Sebagai bentuk penaatan terhadap aturan yaitu PP no 38 tahun 2011 tentang sungai, pungkas Hamdi.

 

Hamdi Zakaria menyatakan bahwa perlindungan hutan adalah prioritas dan komitmen Pelaku perkebunan. “Salah satunya dengan kegiatan rehabilitasi, penanaman tanaman di area bernilai konservasi tinggi, penanaman kembali daerah sempadan sungai, serta merawat pepohonan hutan di dalam area operasional perusahaan, tutur Hamdi.

 

Perusahaan perkebunan

Wajib rehabilitasi konservasi sempadan di Sungai dan anak sungai.

 

Rehabilitasi sempadan sungai merupakan komitmen perusahaan perkebunan yang telah dinyatakan dalam rencana aksi lima tahun.

 

Ekosistem sungai jadi sasaran karena merupakan komponen vital bagi kehidupan. Tidak hanya sebagai sumber air, tetapi juga sebagai habitat bagi keanekaragaman hayati.

 

Hamdi juga ingatkan, ada sanksi bagi pengrusak konservasi, bagi perkebunan, bukan saja sanksi administrasi, tapi ada juga sanksi pidana untuk pengrusakan konservasi, tutup Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.

 

ardani Zaidan

Exit mobile version