Bupati Halsel Di Desak Tanggung Jawab Ganti Rugi Lahan Warga Di Halsel

Bupati Halsel Di Desak Tanggung Jawab Ganti Rugi Lahan Warga Di Halsel
Bupati Halsel Di Desak Tanggung Jawab Ganti Rugi Lahan Warga Di Halsel

Halmahera Selatan – Majalahglobal.com. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta membayar ganti rugi lahan milik puluhan warga di tiga kecamatan yang tergusur sejak tahun 2019 di masa kepemimpinan eks Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasus saat itu.

 

Salah satu korban Samsudin Amana, Warga Desa Kaputusan Kec. Bacan selaku perwakilan korban penggusuran lahan tanam tumbuh di tiga kecamatan Halsel, pada Media ini. Rabu (26/06/24).

 

Samsudin kembali pertegaskan pemerintah daerah segera merealisasikan ganti rugi lahan milik warga sebelum pilkada 2024 mendatang.

 

Kalau Bupati Bassam Kasuba punya niat baik dan peduli dengan hak Masyarakat maka kami minta segera selesaikan ganti rugi lahan Warga yang tergusur sejak tahun 2019 lalu.

 

Apa lagi ini korbannya terdapat Warga di tiga kecamatan termasuk Desa Kaputusan, Kusubibi, Nondang, dan Desa Akedabo itu segera di realisasikan anggarannya sebelum pemilihan Bupati 2024 mendatang. Tegas Samsudin

 

Yakin dengan tidaknya jika sebelum pilkada belum juga terbayar maka kami pastikan akan memilih Calon Bupati lain yang memiliki etika baik untuk selesaikan ganti rugi lahan milik Warga.

 

Sebab pengusuran yang dilakukan pemerintah daerah Halmahera Selatan di tahun 2019 masih kepemimpinan Bahrain Kasuba, itu terdapat tanaman tahun berupa pala, cengkeh, pohon kelapa dan coklat rata-rata yang di tumbangkan sudah berbuah semua. Jelas Samsudin

 

Samsudin bilang jika mendiang Usman Sidik tindak meninggal dunia maka semua lahan yang tergusur telah terbayar semua di tahun 2024 ini.

 

Desakan ini menurut Samsudin, menyusul stekmen Kabid aset BPKAD Halsel M. Nasir diduga mengabaikan dokumen Warga.

 

Sudah berulang kali stekmen kabid aset Muhammad Nasir melalui pemberitaan seakan-akan tidak peduli soal hak Warga yang di korbankan oleh pemerintah daerah sendiri.

 

Di beberapa bulan lalu Kabid aset sampaikan bahwa akan berkordinasi terlebih dulu dengan pihak PU, kemarin hari rabu tanggal 25 juni kembali sebut kordinasi lagi ke KPU.

 

Apa lagi seorang pejabat aset daerah jika berkas ganti rugi lahan tidak tau ada di mana. Hal ini sangat tidak pantas seorang pejabat bertele-tele karena semua berkas ganti rugi lahan sudah lengkap, dan mantan Kabid aset juga telah membenarkan lahan warga yang tergusur akan di bayarkan tahun 2024 ini. Ungkapnya

 

Samsudin menambahkan Terkait semua hak-hak korban akan terbayar atau tidak tergantung Bupati selaku pengambil kebijakan.

 

Semua hak-hak Warga terpenuhi tidaknya tergantung Bupati, Kami berharap semua lahan warga segera terbayar sebelum pilkada Halsel di beberapa bulan lagi akan dimulai. Harapnya.

 

(Kandi/Red)

Exit mobile version