Gawat! Kabid Aset Bilang Dokumen Ganti Rugi Lahan Warag Digusur Pemkab Halsel Tidak Ada

Gawat! Kabid Aset Bilang Dokumen Ganti Rugi Lahan Warag Digusur Pemkab Halsel Tidak Ada
Gawat! Kabid Aset Bilang Dokumen Ganti Rugi Lahan Warag Digusur Pemkab Halsel Tidak Ada

Halmahera Selatan, Majalahglobal.com – Diduga buat gaduh kepala bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Bakal membuat Warga Masyarakat Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat dan beberapa Desa lainnya naik pitam.

 

Pasalnya, Kabid Aset Halsel M. Nasir ketika ditemui Media ini di ruang kerjanya pada selasa 25 juni 2024 sekira pukul 11:08 WIT.

 

Nasir mengatakan tidak tau menau soal dokumen ganti rugi lahan (GRL) tanam tumbuh yang digusur Pemkab Halmahera Selatan di tahun 2019, milik puluhan Warga Masyarakat di tiga (3) Kecamatan yakni Desa Kusubibi, Nondang, Kaputusan dan Desa Akedabo, belum juga terealisasikan pembayarannya.

 

“Kalau masalah berkas ganti rugi lahan milik Warga itu saya tidak tau dan tidak ada di saya karena belum ada penyerahan dokumennya dari mantan Kabid Aset ibu Muzna ke saya selaku kabid yang baru,” kata Nasir.

 

Nasir menjelaskan terkait hal ini dirinya akan berkordinasi dengan pihak PUPR sebelum diadakan pembayaran.

 

“Masalah ini saya akan berkoordinasi dengan pihak PUPR karena prosedur berkas pembayaran ganti rugi lahan kami harus turun dulu bersama-sama dengan PUPR,” ucap Nasir.

 

Ditanya terkait kabid aset sebelumnya telah menyatakan semua berkas dari dinas PUPR telah lengkap sehingga sudah di pastikan pada awal tahun 2024 diadakan pembayaran namun sampai detik ini kendala apa sehingga proses ganti rugi belum terealisasi.

 

Nasir bilang mantan kabid tidak boleh sebut seperti itu.

 

“Kalau saya tidak bisa memberikan statement begitu karena kita tidak bisa pastikan kalau mau dibayar seharusnya data validnya ada, pengusulannya sudah ada barulah dipastikan itu dibayar,” jelas Nasir.

 

Kendalanya pertama pagu untuk pembayaran jalan itukan kita tidak ada tentang kepastitas umum, lagian kita disini (BPKAD) hanya untuk anggaran perkantoran.

 

“Jadi untuk pembayaran jalan tidak ada kita menunggu usulan dari dinas PUPR,” tegas Nasir.

 

Tak sampai di situ. Nasir kembali pertegaskan bahwa sampai dengan detik ini belum ada penyerahan dokumen pembayaran ganti rugi lahan milik warga dari mantan kabid aset kepadanya.

 

“Intinya sampai sekarang belum ada penyerahan dokumennya dari mantan kabid ke saya jadi dokumennya ada sama ibu Musna,” Ucap Nasir.

 

Menanggapi hal ini, ledakan bentuman amarah eks kabid aset BPKAD Halsel Muzna Mknanari S.E saat ditemui diruang kerjanya.

 

“Eh tidak masuk diakal kalau semua dokumen ganti rugi lahan warga ada di saya. Pak M. Nasir me hoga tai (najis) dengan dia (Nasir). Sampaikan kepada Nasir jangan berikan nama busuk (fitnah) di saya,” tegas Muzna dengan nada keras penuh amarah.

 

Lebih lanjut Muzna bilang sewaktu menjabat kabid aset selama 3 bulan dirinya tidak membawa atau menyimpan dokumen apapun.

 

“Di waktu menjabat kabid aset selama 3 bulan saya keluar hanya membawa semengkel, tas dan bedak jadi semua dokumen tidak ada di saya tetapi ada sama staf-staf di aset,” tuturnya.

 

Sebelumnya Muzna juga membenarkan bahwa dokumen ganti rugi lahan milik warga telah rampung sehingga akan dilaksanakan pembayaran sebelum bulan april 2024.

 

“Proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Kusubibi datanya sudah lengkap sehingga paling lambat bulan April 2024 sudah dilaksanakan pembayaran lunas menggunakan APBD Pokok,” ucap Muzna saat menjabat kabid aset yang ditemui diruang kerjanya pada selasa 14 november 2023 lalu. (Kandi/Red)

Exit mobile version