mahkota555

Diduga Pengaruh Alkhol Warga Obi Alami Luka Sobek 34 Jahitan, Pelaku Ditetapkan DPO

Halmahera Selatan. Majalahglobal.com – Diduga akibat dibawah pengaruh Alkohol membuat seorang pemuda asalm Warga Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, mengalami luka serius dibagian pipi dan telinga kiri.

 

 

Diketahui korban Farjul Abadi (21) Warga Desa Madapolo Kec. Obi Utara Halsel, mengalami luka sobek 34 jaitan dibagian pipi dan telinga kiri saat mengadu nasip di tambang emas Desa Kusubibi.

 

Hal ini disampaikan salah satu keluarga korban yakni Yayat Hidayat diakrap Dayat, pada Media Majalahglobal.com Maluku Utara. Jumat (21/06/2024).

 

Penganiayaan dialami korban Farjul Abadi terdapat luka sobek dibagian pipi kiri dan telinga kiri putus, kejadian yang dilakukan pelaku atas nama Sela di tambang emas Desa kusubibi pada tanggal 25 November 2023.

 

Kasusnya telah dilaporkan ke Pihak kepolisian setempat pada tanggal 27 November 2023 sesuai surat tanda terima laporan dengan nomor : STPL/11/X1/2023/Polsek Bacan Barat/Polres Halsel. Ungkap Dayat.

 

Terpisah Kapolsek Indari Kec. Bacan Barat Iptu Zulkifli Machmud S.H, M.H, ketika di konfirmasi melalui via telfon mengaku adanya insiden tersebut namun pelaku telah melarikan diri.

 

“Penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang terduga pelaku kepada korban itu keduanya dalam pengaruh alkhol, kejadiannya di tromol tambang emas Desa Kusubibi pada tanggal 25 November 2023.”

 

Kata Kapolsek pihaknya memastikan bakal memproses kasus tersebut,

 

Terduga pelaku asal Warga Seram menikah dengan istrinya warga Desa Kampung Baru Halsel. Saat ini tetduga sudah melarikan diri usai menganiaya korban, jadi kami masih terus melakukan pengejara bahkan kami sudah ditetapkan sebagai DPO. Tegas Kapolsek.

 

Kapolsek menambahkan bahwa soal kasus tersebut pihaknya tetap profesional dan transparan.

 

Terkait kasus ini kami akan sampaikan lagi ketika terduga pelaku ditemukan, kami tetap profesional dan transparan. Ucapnya.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *