Layangkan Surat Audiensi, LBH Djawa Dwipa Berharap Kasus Mafia Tanah Desa Temon Segera Terang Benderang

Layangkan Surat Audiensi, LBH Djawa Dwipa Berharap Kasus Mafia Tanah Desa Temon Segera Terang Benderang
Hadi Purwanto dan Suyitno saat menunjukkan Tanda terima surat permohonan audiensi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. melayangkan permohonan surat audiensi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/6/2024).
Layangkan Surat Audiensi, LBH Djawa Dwipa Berharap Kasus Mafia Tanah Desa Temon Segera Terang Benderang
Suyitno Didampingi Hadi Purwanto saat menyerahkan surat permohonan audiensi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Saat ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Suyitno yang sebelumnya melalui kuasa hukum HS dan MH telah melaporkan perkara dugaan kasus mafia tanah Desa Temon.

“Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya, apakah kesimpulan di berita acara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang menyatakan ditemukan perbuatan melawan hukum pidana itu sama dengan kesimpulan Polres Mojokerto. Karena hingga saat ini belum ada kesimpulan dari Polres Mojokerto, kasus ini dihentikan atau naik ke penyidikan,” tegas Hadi Purwanto.

Layangkan Surat Audiensi, LBH Djawa Dwipa Berharap Kasus Mafia Tanah Desa Temon Segera Terang Benderang
Tanda terima surat permohonan audiensi

Selain itu, mengapa dalam berita acara tersebut tidak ada stempel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan tidak ada nomor surat.

“Berita acara tersebut digunakan HS dan MH untuk meminta uang kepada Suyitno. HS dan MH bilang uang tersebut untuk petinggi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang berinisial JO. Bahkan saya dapat fitnah kalau JO ini sudah memberi uang kepada saya tapi tetap saja saya menempuh jalur hukum. Saya bakal sapu bersih semuanya,” ungkap Hadi Purwanto.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Tanggamus Gelar Rapat Bersama Direksi PT. AUTJ

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetyo, S.H., M.H. menerangkan, berita acara tersebut hanyalah notulen untuk pelapor yang menerangkan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Mojokerto.

“Menurut penyelidikan kami, ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Dan yang bisa menangani kasus tersebut tentu Polres Mojokerto karena mereka bisa mendatangkan saksi ahli dan forensik,” ungkap Lilik.

Pihaknya berjanji, dalam permohonan audiensi LBH Djawa Dwipa hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 10 pagi mendatang akan menghadirkan seluruh pihak agar kasus ini menjadi terang benderang.

“Saya niatnya membantu masyarakat, menegakkan keadilan sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Lilik.

Layangkan Surat Audiensi, LBH Djawa Dwipa Berharap Kasus Mafia Tanah Desa Temon Segera Terang Benderang
Suyitno saat didampingi Hadi Purwanto memberikan keterangan pers kepada sejumlah media

Mendengar hal tersebut, Hadi Purwanto menyampaikan terima kasih atas respon positif permohonan audiensi yang telah dilayangkannya.

“Semoga seluruh pihak nanti bisa dihadirkan semua. Dan mohon izin, hasil dari audiensi nanti akan saya jadikan pertimbangan untuk mencari keadilan. Soalnya dalam berita acara tersebut ada kop surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan tanda tangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Saya yakin Pak Lilik masih menyimpan arsip bukti pendukung bahwa kasus ini terbukti perbuatan melawan hukum pidana. Mohon saat audiensi nanti, ditunjukkan ke kami apa saja bukti-buktinya agar kasus ini segera terang benderang,” tandas Hadi Purwanto.

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Wonosari Komitmen Kerja Keras Membangun Desa

Disinggung terkait surat berita acara yang pakai kop surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Namun, diragukan keabsahannya karena tidak ada nomor register, stempel instansi, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang itu mengakui surat berita acara itu dibuat oleh salah satu stafnya inisial J, untuk diberikan pihak pelapor.

“Memang era saat ini surat menyurat sudah pakai tanda tangan barcode elektronik dan surat berita acara yang dipegang keluarga pelapor itu sifatnya semacam notulen acara. Ibarat ada demo atau audensi di kejaksaan, pihak terkait minta ya dibuatkan,” ungkap Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *